|| Penulis: Fauzi As
Wacana perubahan nama Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep kembali mengemuka. Gagasan tersebut sekilas tampak visioner. Sebuah upaya mempertegas identitas daerah yang memiliki karakter geografis sebagai wilayah kepulauan dengan lebih dari seratus pulau.
Namun dalam politik kebijakan publik, setiap gagasan selalu membutuhkan penjelasan yang lebih mendalam. Pertanyaan paling mendasar adalah: apa sesungguhnya tujuan perubahan nama tersebut?
Apakah semata-mata untuk memperkuat posisi Sumenep sebagai daerah kepulauan agar memperoleh perhatian lebih besar dari pemerintah pusat, termasuk kemungkinan dukungan fiskal dan kebijakan khusus?
Atau ada tujuan strategis lain yang perlu dijelaskan kepada masyarakat?
Perubahan nama kabupaten bukan sekadar mengganti identitas administratif. Ia menyangkut simbol, arah pembangunan, bahkan persepsi publik terhadap masa depan sebuah daerah.
Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang utuh.
Selama ini, Sumenep telah beberapa kali mengalami perubahan narasi dan slogan pembangunan. Mulai dari Sumenep Sumekar, Sumenep Super Mantap, hingga Sumenep Kota Keris. Semua memiliki semangat promosi daerah.
Namun jangan sampai perubahan identitas hanya berhenti pada pergantian istilah, sementara persoalan mendasar masyarakat tetap tidak berubah.
Sebab tantangan terbesar Sumenep bukanlah persoalan nama, melainkan bagaimana memastikan masyarakat di wilayah kepulauan mendapatkan pelayanan publik yang setara dengan masyarakat di daratan.
Jika tujuan perubahan nama adalah untuk memperkuat posisi anggaran, maka pertanyaan berikutnya menjadi lebih penting: apakah tambahan sumber daya yang diperoleh nantinya benar-benar akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat?
Pengalaman banyak daerah menunjukkan bahwa besarnya anggaran tidak otomatis menghadirkan pelayanan yang berkualitas. Faktor penentu tetap berada pada tata kelola pemerintahan, transparansi, pengawasan, dan keberpihakan kebijakan kepada masyarakat.
Gagasan menjadikan Sumenep sebagai kabupaten kepulauan sebenarnya bukan isu baru.
Pada 2007, DPRD Kabupaten Sumenep pernah mengusulkan perubahan nama menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep. Saat itu, Komisi B DPRD melakukan kajian dan studi banding ke Kepulauan Riau untuk mempelajari berbagai aspek, mulai dari batas wilayah laut, pengelolaan pulau-pulau kecil, hingga kemungkinan dampaknya terhadap pengakuan wilayah dan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU).
Artinya, sejak awal wacana tersebut tidak hanya berbicara soal identitas, tetapi juga berkaitan dengan aspek hukum, kewilayahan, dan kebijakan fiskal.
Dari sudut pandang akademis dan pemerintahan, gagasan itu tentu memiliki dasar untuk dikaji.
Namun konteks hari ini membutuhkan jawaban yang lebih konkret.
Pemerintah perlu menjelaskan manfaat langsung yang akan diterima masyarakat apabila nama Kabupaten Sumenep berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep.
Apakah akses layanan kesehatan di pulau-pulau kecil akan semakin mudah?
Apakah kualitas pendidikan akan meningkat?
Apakah infrastruktur pelabuhan dan transportasi laut akan lebih baik?
Apakah persoalan listrik, air bersih, dan konektivitas wilayah akan lebih cepat diselesaikan?
Atau perubahan tersebut hanya berhenti pada perubahan administrasi, papan nama kantor, dan dokumen pemerintahan?
Ada pula persoalan lain yang perlu dibuka dalam ruang diskusi publik. Apakah perubahan nama ini akan berdampak terhadap arah tata kelola wilayah Sumenep dalam jangka panjang, termasuk kemungkinan pemekaran daerah apabila suatu saat menjadi kebutuhan?
Pertanyaan tersebut bukan berarti pemekaran selalu menjadi jalan keluar. Namun setiap perubahan administratif memiliki konsekuensi politik dan pemerintahan yang perlu dipahami sejak awal.
Kabupaten Sumenep merupakan wilayah terluas di Pulau Madura dengan luas sekitar 1.857,53 kilometer persegi, terdiri atas wilayah daratan dan gugusan pulau-pulau yang tersebar.
Karakter geografis tersebut memang menghadirkan tantangan pembangunan yang berbeda. Jarak, akses transportasi, dan keterbatasan infrastruktur menjadi persoalan nyata yang membutuhkan kebijakan khusus.
Karena itu, apabila perubahan nama benar-benar diarahkan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat kepulauan, tentu gagasan tersebut layak didukung.
Tetapi dukungan publik harus dibangun melalui kajian terbuka, argumentasi yang kuat, dan transparansi mengenai manfaat yang akan diperoleh masyarakat.
Sebab rakyat tidak membutuhkan sekadar perubahan simbol.
Rakyat membutuhkan perubahan yang bisa dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Pada akhirnya, sejarah mengajarkan satu hal: mengganti nama daerah jauh lebih mudah daripada mengganti nasib masyarakatnya.
||* Aktivis Madura dan Pengusaha Muda
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.


