BNNK Tuban Gelar Konferensi Pers ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu

  • Bagikan

Reporter: Ahmad Fauzi

Tuban-harianjatim.com.Badan Narkotika Nasional Kabupaten ( BNNK) Tuban Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu

Hal ini di utarakan oleh AKBP I Made Arjana SH.MH Saat menggelar konferensi pers di kantor BNNK Tuban,Senin (24/10/2022)

Menurut Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana bahwa Kronologi Penangkapan bermula pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 Team Pemberantasan BNNK Tuban mendapat informasi dari korban penyalahgunaan Narkotika yang direhabilitasi medis berdasarkan rekomendasi hasil dari Tim Asessmen Terpadu tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Pacul Kecamatqn Bojonegoro, Kab. Bojonegoro. Kemudian dilakukan penyelidikan bahwa peredaran gelap narkotika dilakukan di dalam Toko/Distro yang berlokasi di Jl. Panglima Polim Desa Pacul, Kec. Bojonegoro, Kab. Bojonegoro.

” Selanjutnya petugas Pemberantasan BNNK Tuban gabungan bekerjasama dengan Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 12:00 siang tim gabungan BNNK Tuban bersama BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial EE beserta seorang teman yang berinisial EN. “

Masih Kata Pria Asal Bali ini bahwasanya Selain Menangkap Pelaku pihaknya juga melaksanakan Penggeledahan dan di temukan sejumlah barang Bukti diantaranya Di dalam box salon bekas ditemukan 1 (satu) buah kresek hitam kecil bertuliskan Galeri 22 Bojonegoro yang berisikan , 1 (satu) pocket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram,1 (satu) pocket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram, 1 (satu) pocket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,09 gram,1 (satu) alat hisap sabu alias bong,1 (satu) pipet kaca, 5 (lima) sedotan bekas pakai,3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah Jaket Levis warna biru yang didalam nya berisikan , 102 (seratus dua) buah klip plastik kosong baru,1 (satu) buah alat timbangan digital,1 (satu) kaleng bekas Permen Pagoda Green berisikan 2 sekop dan 7 buah plastik klip kosong baru, 1 (satu) buah tas hitam merk Arei,1 (satu) buah tas selempang warna coklat merk Sheng Ao, 1 (satu) buah HP merk Oppo type Reno 4F warna grey dengan nomer 0852xxxxxxxx;
F. 1 (satu) buah HP merk Vivo type 1806 warna biru dongker dengan nomer 0822xxxxxxxx. Total barang bukti Narkotika dengan berat bruto -+ 0,29 gram

“Dari penangkapan pertama petugas gabungan Seksi Pemberantasan BNNK Tuban dan BNNP Jatim melakukan interogasi awal dan pengembangan terhadap pengedar di atas nya. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB petugas Pemberantasan BNNK Tuban dan BNNP Jatim mendatangi kost turut Kel. Sukorejo, Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro dan berhasil mengamankan seseorang yang berinisial H di dalam kamar kost nomor 2. Setelah dilakukan penggeledahan juga dan Di Temukan juga sejumlah barang bukti diantar (satu) buah Tas baju warna hitam, merk NIKE yang berisikan antara lain:
(satu) buah Tas baju warna hitam, merk NIKE yang berisikan antara lain 1 (satu) plastik yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 40,74 (empat puluh koma tujuh empat) Gram 1 (satu) unit Timbangan Digital1 (satu) buah Alat serok Shabu / Skrop4 (empat) bungkus Plastik Klip ukuran 3×5 cm yang masih baru, masing-masing berisi 100 pcs.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya menjerat HP dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

selanjutnya terhadap tersangka berinisial H dilakukan pemeriksaan tes urine oleh BNNK Tuban dan hasilnya : Tsk H (+) AMP dan MET Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil petugas Pemberantasan BNNK Tuban amankan dari tersangka berinisial H dengan berat brutto +- 53,38 gram.

Diakhir Konferensi Pers Kepala BNNK Tuban mengungkapkan bahwa Tersangka inisial H dijerat pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dari hasil pendalaman barang tersebut di dapatkan dari seseorang yang berinisial i alias B (DPO) yang berada di dalam lapas di Sidoarjo yang mana sudah melakukan transaksi dengan tersangka H sebanyak 5x untuk dijual di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
🏖️ ofertas punta cana. essential tools for website and social media. Infos zum event proffound fistival.