Reporter: harianjatim
Lumajang-harianjatim.com. Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Tumur terus melakukan pemantauan terhadap peredaran rokok ilegal. Selama kurun waktu empat bulan, tim gabungan berhasil menyita sebanyak 4.119 bungkus rokok ilegal dari 105 merk dagang.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Sunardi mengatakan, operasi gabungan penindakan rokok ilegal dilakukan selama 4 bulan di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.
Hasilnya, ditemukan 4.119 bungkus rokok dan 58 batang rokok ilegal dengan merk 105 merk dagang. Rokok ilegal tersebut ditemukan di 137 toko di 84 desa seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.
“Yang terbanyak ditemukan di Kecamatan Yosowilangun sebanyak 1.481 bungkus, sementara desa terbanyak di Desa Wotgalih, sebanyak 1.214 bungkus rokok,” jelasnya.
Untuk merk dagang paling banyak, yaitu Seven Biru dengan jumlah 431 bungkus dan Azza sebanyak 401 bungkus rokok ilegal. Barang bukti hasil penindakan kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Probolinggo untuk dilakukan pemusnahan.
Sementara itu Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko menyampaikan, ditemukannya banyaknya rokok ilegal ini menuntut untuk terus memaksimalkan pengawasan kedepan.
“Di Kabupaten Lumajang masih ditemukan rokok yang berkategori ilegal, ini menunjukan bahwa upaya kita semua untuk melakukan penindakan peredaran rokok ilegal harus terus dilakukan,” ujar dia.
Baca Juga : Satpol PP Bongkar Bisnis Rokok Ilegal Bermodus Ikan Teri di Sumenep
Sumber: Kominfo Jatim


