Reporter: harianjatim
Surabaya-harianjatim.com. Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur terus berkomitmen memberantas jaringan utilitas bodong. Sejak Februari – Desember 2022 terdapat 7 kawasan aset utama milik Pemkot Surabaya yang telah ditertibkan.
7 kawasan utama itu diantaranya Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Praban, Jalan Tunjungan, dan Jalan Blauran.
“Penandakan jaringan utilitas bodong itu, dilakukan oleh Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU). Yang terdiri dari DSDABM bersama jajaran Satpol PP beserta Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup pemkot,” kata Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, dilansir dari Surabaya.go.id
Lilik mengungkapkan, dalam setahun setidaknya ada 10 – 15 utilitas utilitas bodong yang ditertibkan di masing-masing jalur utama itu. Rata-rata, utilitas provider bodong itu tidak memiliki izin.
Penertibannya, lanjut Lilik, DSDABM terlebih dahulu melakukan pengecekan di 7 titik tersebut. Ketika ditemukan ada utilitas provider yang tidak berizin, maka pemkot akan memberikan surat peringatan. “Dengan cara memberikan surat peringatan satu. Bila tidak dilanjutkan, tentu kami akan mengirimkan surat peringatan kedua bahkan ketiga,” ungkap Lilik.
Apabila tidak ada tanggapan lanjutan dari provider terkait, sambung Lilik, maka DSDABM dan Satpol PP Kota Surabaya segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik utilitas terkait. Setelah dipanggil, pemilik utilitas kemudian dipanggil untuk mediasi, mengenai pemasangan tanpa izin atau masa sewanya telah berakhir.
“Kalau tidak ada perkembangan lebih lanjut, seperti izin dan pembayaran utilitas dari pihak provider, secara tegas kami tegaskan, atau mereka bisa membongkar sendiri,” sambungnya.
Lilik mengimbau kepada setiap pemilik provider untuk tertib dan izin terlebih dahulu, ketika akan memasang utilitas di kawasan tanah jalan atau aset milik pemkot. Bila tidak melakukan perizinan, maka akan berdampak pada meruginya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tak hanya itu, utilitas bodong juga berdampak pada hasil audit tahunan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2015, ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika akan memasang utilitas jaringan. Diantaranya adalah izin pelaksanaan dan penempatan pembangunan jaringan utilitas.
“Sebelum utilitas jaringan itu dibangun di aset milik pemkot, maka harus izin penggunaan lahan. Jadi, harus ada hubungan hukum dengan persyaratannya, kemudian ditinjau oleh Tim KPJU apakah pemasangannya dilakukan di aset pemkot atau bukan,” paparnya.
Jika jaringan utilitas tersebut ternyata dibangun di kawasan aset pemkot, maka akan dihitung nilai penggunaan lahan melalui pihak ketiga. “Nanti DSDABM akan berkoordinasi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai sewanya. Jadi bukan pemkot yang menghitung nilai sewa, tapi pihak ketiga yang sudah mendapatkan lisensi dari Kementerian Keuangan,” urainya.
Setelah hasil penilaian sewa dari KJPP ditentukan, maka akan disampaikan kepada pemilik utilitas jaringan, mengenai nominal biaya sewanya. “Sekaligus kami mengeluarkan surat izin pelaksanaan pembangunan dan perjanjian jangka waktu sewanya,” tegas dia.
Baca Juga : Pemkot Surabaya Bakal Terapkan Kendaraan Listrik untuk Operasional
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)


