Janda Muda Probolinggo Terciduk Pesta Sabu

  • Bagikan

PROBOLINGGO-harianjatim.com. Apes, janda muda asal Kota Probolinggo ini terciduk saat sedang pesta sabu dengan kekasih dan kelima rekannya. Ketujuh orang ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diah Fatmala dan keenam rekannya dibekuk anggota Satreskoba Polresta Probolinggo di sebuah rumah indekos di Jalan Kiai Ahmad Dahlan, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran pada Senin (29/7/2018) malam. Ini tak lain adalah rumah indekos Muhammad Khoirul (32), kekasih Diah.

Identitas kelima rekan lainnya antara lain Eka Yulia Sasmita (38), Mohammad Dwi Ferdiansyah (29), Mohammad Kodrat (27) dan Erick Rizky Cahyono (23). Keempatnya adalah warga kota Probolinggo. Sementara satu rekan lainnya, Soedarmaji (27) tercatat sebagai warga Ploso, Kabupaten Kediri.

Baca Juga :  Bawaslu Klarifikasi Lima Kades di Pamekasan

Saat diinterogasi petugas, janda berusia 21 tahun ini mengaku barang haram yang dikonsumsinya berasal dari pulau Madura. Ia pun mengungkapkan jika pesta sabu ini rutin mereka gelar selama empat tahun terakhir karena kecanduan.

Baca Juga :  Pamekasan Mulai Terapkan BPJS Jadi Syarat Pengurusan SKCK

“Kita pakai sendiri pak, karena sudah ketagihan. Dengan konsumsi sabu badan jadi semangat. Terkadang membuat kita berfantasi hubungan badan bersama kekasih,” tuturnya saat dirilis di Mapolresta Probolinggo.

Tak melulu bersama teman-temannya, Diah juga kerap nyabu bersama sang kekasih. “Kalo bersama pacar, ya biasanya dilakukan di dalam kamar,” tambahnya.

Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal menyebut, saat ditangkap, tersangka Diah sempat mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti sabu di dalam pangkal pahanya.

Baca Juga :  Motif PNS di Sumenep Jual Anak Kandungnya ke Pejabat Terkuak

Namun berkat kesigapan anggota Polwan, sabu seberat 3 gram sisa pesta semalam itu akhirnya berhasil diamankan.

“Dari penangkapan tersangka, kita amankan sabu seberat 3 gram, lengkap alat hisapnya berupa bong. Saat ini kita juga masih memburu bandar sabunya,” ungkap Alfian.

Seluruh tersangka kini harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolresta Kota Probolinggo dan dikenakan pasal 112 junto 114/ KHUP tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan. (det/maz)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights