Blitar-Harianjatim.com. Sidang perkara suap mantan Walikota Blitar Samanhudi kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (8/11/2018). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan saksi guna dimintai keterangan.
Kali ini saksi Susilo Prabowo, sang pemberi suap dimintai keterangannya. Saat memberikan keterangan, Susilo cenderung berbelit-belit hingga membuat pemimpin sidang yakni hakim Agus Hamzah geram.
Hakim Karier ini menyebut, keterangan Susilo Prabowo telah memutarbalikkan fakta dengan mengaburkan kasus suap ini ke arah utang piutang. “Jangan putarbalikkan fakta, ini akan menyulitkan anda sendiri,” kata Agus Hamzah.
Agus pun kembali bernada tinggi saat Susilo menyangkal pemberian uang suap tersebut untuk mendapatkan sejumlah proyek di Blitar. “Hutang itu kan untuk dapat proyek, kalau memang hutang apa sudah kamu tagih, kan tidak pernah kamu tagih,” pungkas Agus Hamzah pada Dirut PT Moderna Teknik Perkasa saat bersaksi.
Tak hanya geram dengan saksi Susilo Prabowo, Hakim juga geram dengan beberapa penyangkalan terdakwa Bambang Purnomo (mediator suap), yang mengaku tidak mengetahui uang yang dititipkan saksi Susilo Prabowo itu adalah untuk suap proyek renovasi SMPN 3 Blitar.
“Lalu uang itu untuk siapa, gak mungkin kalau kamu tidak tau kalau uang itu untuk Samanhudi. Kalau memang disuruh nunggu ada yang telpon untuk mengambil uang itu, mestinya kan kamu tanyakan uang untuk siapa, sudahlah saksi ini sudah beberapa kalau mempertahankan keterangannya, jangan dipungkiri,” tegas Agus Hamzah yang akhirnya diamini terdakwa Bambang dengan menyebut uang suap itu akan diambil oleh Samanhudi.
Selain itu, terdakwa Bambang juga menyangkal mengetahui adanya rencana suap tapi dia membenarkan adanya pertemuan antara saksi Susilo Prabowo dengan Walikota. Saat pertemuan itu, Ia mengaku tidak begitu jelas perbicangan antara Saksi Susilo dan Samanhudi.
“Saya hanya mendengar ada pembicaraan fee 8 persen dan saksi berkata kebesaran,” kata terdakwa Bambang yang akhirnya disangkal saksi Susilo Prabowo.
Sidang kasus ini akan kembali digelar satu pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi lainnya. “Sidangnya jam 1 siang ya,” kata Hakim Agus Hamzah sambil menutup persidangan.
Untuk diketahui, Hari ini Jaksa Joko Hermawan dari KPK menghadirkan dua saksi pada persidangan ruang candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka adalah Susilo Prabowo dan Windha Paramitha, Pegawai May Bank Blitar.
Susilo Prabowo didengarkan keterangannya sebagai pemberi suap, sedangkan Windha Paramitha didengarkan keterangannya terkait adanya pencairan beberapa cek yang ada hubungannya dengan kasus suap tersebut.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, yang awalnya menangkap Bambang Purnomo dan Susilo Prabowo hingga mengarah ke Samanhudi yang saat itu masih menjabat sebagai Walikota Blitar. (biu/yt)