People Power ; Konstitusional atau Inkonstitusional?

  • Bagikan

 

People power berasal dari bahasa asing yang artinya kekuatan rakyat. Kekuatan rakyat disini bukan bisa diartikan bahwa ketika rakyat merasa tidak mendapatkan keadilan dari pemerintah maka gerakab people power tersebut muncul. Di Indonesia tidak hal yang baru tentang protes rakyat kepada pemerintah bahkan protes tersebut secara konstitusional dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang tertuang pada Pasal 28  dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

banner 336x280 banner 336x280

Jika dalam proses tahapan demokrasi yang telah berlangsung sampai saat ada pihak yang merasa dirugikan atas tahapan proses demokrasi diharapkan disampaikan dengan alur yang sudah diatur. Disisi lain apabila salah satu pihak yang ingin menggerakan massa yang saat ini nama trendnya adalah people power, untuk protes kepada penyelengara Pemilu, kami berharap jangan sampai ada kriminalisasi pada masyarakat atau salah satu pendukung yang ingin protes terhadap proses tahapan pemilu tersebut.

Maka dari itu Badan Pimpinan ISMEI menyerukan kepada seluruh anggota ISMEI dari Aceh sampai Papua untuk bersama mengawal proses demokrasi ini sampai selesai tanpa meninggalkan permasalahan pemilu. Sebagai agent of control yang memiliki sense of changing, kita sebagai mahasiswa harus turut andil memberikan solusi dan mengingatkan pemerintah tentang pekerjaan yang tidak sesuai rulenya.

 

Cici Wulansari

Badan Pimpinan ISMEI

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
A wordpress commenter. Fashion & aksesoris anak.