Bojonegoro-harianjatim.com. Satgas Anti Judi Polres Bojonegoro berhasil menangkap (tiga) pelaku judi di Kecamatan Baureno dan Kecamatan Kedewan, saat pergelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Rabu (26/6) kemarin.
Pelaku adalah Jamal (65) warga desa Sumberkarang Kecamatan Dlangu Kabupaten Mojokerto dan serta Sunarsih (50) warga desa Kepuh Kajang, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang keduanya di tangkap di Desa Sumuragung, Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Kemudian, satu tersangka lain adalah Parji Sulianto (54) asal Desa Harogomulyo, Kecamatan Kedewan. Pelaku ditangkap didaerah sekitar dengan kasus judi saat Pilkades.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengungkapkan keberhasilan penangkapan pelaku judi tidak lain juga berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya perjudian “Adanya info tersebut tim satgas anti judi Pilkades langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” jelasnya, Kamis (27/6).
Pihak Polres sudah mengmankan para tersangka. Tetapi masih ada beberapa orang lagi di wilayah Kecamatan Kedewan masih di lakukan pengejaran yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),
Dari penangkapan itu petugas berhasil mengmankan barang bukti berupa uang masing-masing Rp7 juta dan Rp18 juta beserta 3 handphone untuk melakukan komunikasi. “Mereka kami jerat dengan pasal 303 KUHP untuk ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda 25 juta rupiah,” pungkas Kapolres. (top/har)