Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Celeg Terpilih

  • Bagikan

Bojonegoro – harianjatim.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro secara resmi menetapkan calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih, Senin (22/7), di Hotel Dewarna. Hal itu dilakukan setelah adanya surat Mahkamah Konstitusi dan juga KPU RI.

Penetapan melalui rapat pleno terbuka terkait penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. Acara itu dihadiri para undangan, Bawaslu juga perwakilan seluruh partai politik di Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :  Bulog Jamin Stok Beras di Madura Aman Hingga Akhir Tahun

“Alhamdulillah di Bojonegoro tidak ada sengketa hasil, jadi di lokal kita nihil di Provinsi dan pusat juga nihil. Sehingga hari ini dilakukan penetapan jumlah kursi partai politik dan penetapan calon terpilih untuk Pemilu tahun 2019,” kata ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman, kepada Awak Media.

Baca Juga :  Nilai Tukar Rupiah Menguat Lebih Tinggi Dari Mata Uang Jepang

Menurut Fatkhur, proses penetapan diawali pembukaan rapat kemudiaan pembacaan hasil partai politik dilanjutkan pembacaan daftar calon nama terpilih. Termasuk disampaikan kepada partai politik yang hadir dan juga Bawaslu apakah ada sanggahan. Semuanya menerima hasil yang dibacakan KPU.

Dalam penetapan itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan 10 kursi, Gerindra 6 kursi, Demokrat 6 kursi, PDI P 5 kursi, Golkar 5 kursi, PPP 4 kursi, PAN 3 kursi, Nasdem 3 kursi, Perindo 2 kursi, PKS 2 kursi, PKPI 2 kursi, Garuda 1 kursi, Hanura 1.

Baca Juga :  Nilai Investasi di Pamekasan Lampaui Target

Setelah seluruh proses penetapan dilakukan, berkas termasuk berita acara penetapan juga diserahkan kepada perwakilan partai politik. Termasuk menandatangani penetapan hasil tersebut. (top/har)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights