banner 728x90

80 Relawan Cakades Sedahkidul Surati DPRD

  • Bagikan

banner 728x90 banner 336x280

Bojonegoro, harianJatim.com
Sebanyak 60 relawan salah calon kepala desa nomor urut 2 atas nama Muhammas Choirul Huda menandatangani surat pernyataan keberatan atas hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sedahkidul, Kecamatan Purwosari. Mereka mencari keadilan dengan menyurati Komisi A DPRD dan Bupati Bojonegoro.

Alasanya, Pilkades yang diikuti calon nomor 1 atas nama Moh. Lasirin dan calon nomor 2 Mochammad Choirul Huda ini dengan perolehan suara pada pencoblosan tanggal 19 februari 2020 lalu. Untuk calon nomor (1) Moh. Lasirin mendapat 442 suara dan suara calon nomor (2) Mochammad Choirul Huda mendapat 316 suara.

Baca Juga :  Jalani Tugas diluar Tupoksinya, Kemenag Bojonegoro dianggap Lalai atas Kasus Asusila "

Mereka menilai suara yang diperoleh calon nomor 1 sebanyak 442 suara tidak sah. Karena saat pendaftaran Moh. Lasirin dianggap cacat administrasi. Lantaran foto copy ijzah SMP yang digunakan tidak dilegalisir. “Sebelum penetapan calon. Kita sudah memberikan masukan kepada panitia. Tapi, tetap meloloskan Moch. Lasirin,” ujar Wahyudi, Jumat (28/2).

Baca Juga :  Jalani Tugas diluar Tupoksinya, Kemenag Bojonegoro dianggap Lalai atas Kasus Asusila "

Sehingga, mereka meminta kepada anggota Dewan dan Bupati Bojonegoro Mochammad Choirul Huda sebagai Kepala Desa. “Karena menaggap meskipun suaranya sedikit tapi sah,” bbebernya.

Mereka mengacu pada beberapa peraturan. Diantaranya adalah Perda nomor 13 tahun 2015 tentang kepala desa. Pasal 44 dan pasal 46 ayat 1. Selain itu para relawan itu juga menganalogikan hal itu dengan salat. Seperti halnya salat. Salat meskipun dilaksanakan tapi syaratnya kurang atau tidak wudhu tetapi mengerjakan salat, maka salatnya tidak sah. Begitu halnya Pilkades terdebut. Meskipun Moh. Lasirin mendapat suara terbanyak yaitu 442. Tapi saat pencalonan tidak melegalisir ijazah SMP maka mereka menganggap suara Moh. Lasirin tidak sah. “Jadi kami menuntut agar melantik Mochammad Choirul Huda karena meski sedikit suaranya sah,” klaimnya.

Baca Juga :  Jalani Tugas diluar Tupoksinya, Kemenag Bojonegoro dianggap Lalai atas Kasus Asusila "

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro Miftakhul Huda saat dimintai tanggapan hal itu enggan berkomentar. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280