Bojonegoro, harianJatim.com
Rapat Panitia Khusus (Pansus) tentang pembentukan peraturan daerah (Perda) retribusi pemakaian kekayaan daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (3/3) gagal dilaksanakan. Sebab, banyak anggota DPRD yang tidak hadir.
Anggota Komisi D Ahmad Shofiyudin mengatakan rapat sebenarnya dilakukan pukul 09.00-10.00. Tapi hingga pukul 12 00 banyak rekan-rekan dewan yang belum datang. “Ini hanya beberapa yang hadir,” ujar Gus Sofi sapaan akrabnya.
Dirinya kurang mengetahui secara persis sebab ketidak hadiran rekan-rekannyaa sesama anggota DPRD terdebut. Padahal besok (Rabu, 4 Maret 2020) ada rapat paripurna pengesahan perda tersebut. “Katanya tadi jam 14.00 ada informasi tapi kok gak ada. Jadi pada pulang lagi,” terangnya.
Pantauan memorandum, hanya ada s sekitar 10 anggota dewan yang hadir. Dari total 50 anggota DPRD. Sebab, ada beberapa dewan yang hadir tidak mengisi absensi yang disediakan oleh pihak sekretariat DPRD.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C Ahmad Supriyanto memilih menunggu. Tetapi kenyataannya tetap saja hingga sekitar pukul 14.00 lebih anggota DPRD banyak yang tidak datang. “Sudah nunggu dari tadi Gus,” ungkap Politisi Partai Golkar ini. (top/har)
Banyak DPRD Yang Tak Hadir, Rapat Pansus Perda Kekayaan Daerah Gagal
