Bojonegoro, HarianJatim.com
Satu dari dua sijoli yang diamankan oleh Satpol PP Bojonegoro pada Kamis (7/5) malam yang lalu, mengku tidak berbuat mesum. Mereka membantah jika mereka berdua melakukan mesum atau kumpul kebo seperti yang diberitakan atau ditulis dibeberapa media.
Sepasang sijoli itu adalah Mochammad Nur Khozin atau NR (26) asal Desa Piyak, Kecamatan Kanor dan Dita Andriani alias DT (22) warga Desa Babad, Kecamatan Kedungadem. “Saya ngekos itu buat tempat istirahat saat siang hari. Kebetulan saya kerja. Kebetulan saat malam itu si Dita hendak pinjam leptop untuk mengerjakan tugas kuliah,” ujar Nurkhozin, Minggu (10/5/2020).
Nurkhozin menjelaskan saat pengrebekan oleh Satpol PP dia kebetulan bersama tunangannya itu berada di dalam kos jalan Panglima Sudirman Bojonegoro awalnya pintu kamar dalam keadaan terbuka. Tapi, saat ada penggrebekan kebetulan pintu tertutup. “Karena si Dita sedang buang air kecil jadi pintu saya tutup. Jadi waktu itu saya santai didepan pintu sambil ngerekok. Tiba-tiba ada penggrebekan. Jadi kami tidak dalam kondisi bermesraan,” bebernya.
Bahkan, saat dibawa ke Kantor Satpol PP mereka berdua meminta petugas melakukan tes kesehatan (kelami) untuk membuktikan adanya bekas seperma atau tidak. Tapi, pihak Satpol PP tidak berani melakukan itu. Dan akhirnya tidak sampai 10 menit mereka berdua dibebaskan. “Saya tidak bersalah. Akhirnya dibebaskan dengan mendatangani surat pernyataan,” tutunya.
Imam Rasidi (47) selaku perwakilan orang tua dari Nur Khozin mengatakan bila mereka berdua sudah bertunangan. Dan sebentar lagi hendak melangsungkan pernikahan. Tapi, karena ada Virus Corona (Covid-19) maka pernikahamnya ditunda untuk sementara waktu. “Jadi mereka ini sudah mau menikah,” tegasnnya.
Sebelumnya diberitakan, bila Satpol PP Bojonegoro mengamankan dua sijoli di kamar kos, Kamis (7/5) sekitar pukul 23.00 malam. Kedua pasangan yang diduga mesum itu adalah NR (26) asal Desa Piyak, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, Jawa Timur dan Dita Andriani alias DT (22) warga Desa Babad, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Dan ZK(27) asal Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta dan ST warga Desa Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kasatpol PP Bojonegoro pihaknya tidak mengatakan bahwa sepasang sijoli itu mesum. Hanya saja mereka (sijoli) belum ada ikatan suami istri berada dalam satu kamar kost sampai larut malam. Sehingga mereka diamankan oleh petugas Satpol PP. “Aku gak memyebutkan mesum to mas, mereka itu tanpa ikatan ada dalam satu kamar kost sampai larut malam. Tapi kalau diguga mesum kan gak papa (masih sebatas dugaan. red),” terangnya. (top/har)
Gunakan Hak Jawab, Sepasang Sijoli Mengaku Tak Berbuat Mesum
