Bojonegoro, HarianJatim.com
Siapa ingin usaha gagal, sehingga bayar kredit di bank menjadi macet total? Tetapi, kenyataan pahit ini dialami Kariyono (57) dan Siti Khodijah (52) warga Desa Pejambon Kecamatan Sumberejo Bojonegoro. Bahkan jaminan aset sertifikat hak milik (SHM)nya harus pindah tangan dan terancam eksekusi.
Jaminan aset SHM bangunan dan tanah di perbankan itu, telah dilelang dan pindah tangan. Ini tentu, sangat berat dirasakan oleh warga yang melakukan kredit dan macet pembayarannya di perbankan. Apalagi, kini, seolah tidak ada kata ampun, tidak ada upaya kekeluargaan untuk membayar pinjaman yang menjadi tanggungannya.
Pasangan suami istri (Pasutri) yang berprofesi sebagai petani itu, tetap berharap kepada pengadilan untuk tidak melakukan sita eksekusi terhadap aset jaminan SHM nya. “Kami sebelum adanya lelang terhadap jaminan sertifikat tiga bidang lahan kami, Agustus 2019, sudah siap membayar tanggungan sebesar empat puluh juta. Tapi ditolak oleh pihak bank. Tiba tiba jaminan kami dilelang,” demikian keluh kesah Siti Khodijah, Sabtu (30/05/2020).
Dijelaskannya, pinjaman uang ke Bank Mayapada Lamongan itu sebesar Rp 150 juta, untuk modal usaha pertanian diakhir 2013, dengan lama pengembalian pinjaman selama tiga tahun. Ia sendiri telah mengangsur sebanyak tiga belas kali, perbulannya Rp 5,5 juta dan sisanya dua tahun berjalan mengalami bangkrut dalam usaha pertanian pasutri tersebut.
Pihak bank datang menagih dan meminta pasutri melunasi total sisa pinjaman sebesar Rp 139 juta. Dari tagihan sebesar tersebut, pasutri menyanggupi pembayaran sebesar Rp 40 juta. Namun pihak bank menolak.
Tiba-tiba jaminan aset tiga SHM milik pasutri telah dilelang bank melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Aset jaminan yang telah dilelang SHM seluas total 2864 meterpersegi (M2) itu rinciannya SHM Nomor 574 seluas 1.144 M2 lahan pertanian atas nama Siti Khodijah di Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro.
SHM Nomor 473 seluas 293 M2 lahan tegalan atas nama Kariyono terletak di Desa Pejambon Kecamatan Sumberejo Bojonegoro dan SHM Nomor 1.469 seluas 1.427 M2 lahan pertanian atas nama Kariyono di Desa Sambongrejo Kecamatan Sumberejo Bojonegoro.
Pasutri itu harus dipusingkan dengan kabar eksekusi ketiga lahannya tersebut. “Kami diberitahu, sawah akan dieksekusi pada tanggal 8 Juni mendatang,” kata Kariyono.
Terancam Kehilangan Sumber Nafkah
Dia mengaku saat ini dirinya sedang mempersiapkan diri untuk menjalani sidang gugatan kepada Bank Mayapada dan KPKNL terhadap lelang ketiga lahannya yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pada Maret 2020 lalu.
“Tegalan dan sawah yang selama ini menghidupi keluarga, sudah kami ajukan gugatan terkait proses lelang dari bank yang dimenangkan oleh tetangga kami,” tambahnya.
Setelah gugatan diajukan dan mediasi dilakukan, ternyata tiba tiba pemenang lelang yang masih keluarga dan anggota DPRD Bojonegoro serta berdomisli satu desa itu sudah mengajukan eksekusi.
Belum lagi sidang berjalan, bak disambar petir di siang bolong, Kariyono justru mendengar kabar bahwa lahannya akan dieksekusi pengadilan.
“Sidang gugatan yang kami daftarkan, pertama tahapan mediasi dan gagal, karena pembeli lelang yang masih keluarga kami, menolak keinginan kami untuk mengganti uang pembelian ketiga tanah kami. Sekaligus kami lebihkan uangnya. Lalu tanggal dua Juni besok, masuk tahap sidang pertama,” jelasnya.
Diketahui pembeli atau pemenang lelang membeli ketiga tanah adalah Rp 188 juta. Karyono dan isterinya berharap, agar ada jalan tengah yang dapat ditempuh guna dapat terus menggarap lahannya.
“Kini keluarga kami hampir kehilangan sumber mata pencaharian, apalagi sedang musim corona begini,” tambah Kariyono
Macet Bayar Bank, Petani Ini Berharap Ada Jalan Tengah Atas Lelang 3 SHM-nya
