Kakankemenag Tuban; Berita Pelaksanaan Umrah Masih Wacana, Jangan Sebarkan Berita Hoax.

  • Bagikan

Reporter: Ahmad Fauzi

HarianJatim.com Tuban- Pesan itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler
Kantor Kemenag Tuban, di aula gedung PLHUT, Senin (12/10/2020)
hadapan sekitar 50 undangan, dari IPHI, KUA, KBIHU, Penyuluh Agama Islam dan Bank Penerima Setoran.

banner 336x280 banner 336x280

“Jangan menyampaikan yang kontradiksi dengan aturan yang sudah pasti. Berita umrah masih wacana. Jangan sering menyebarkan berita hoax,” ujar Sahid, Kakankemenag Tuban.

Beliau juga sampaikan beberapa inovasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama untuk kenyamanan jemaah, diantaranya konsumsi haji di tambah, penambahan masa berlaku paspor, pemakaian aplikasi iktamarna, kloter berbasis wilayah, pelayanan terpadu dan sistem pelaporan dan manasik sepanjang tahun.

Sementara itu Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Umi Kulsum menjelaskan mengenai manasik haji sepanjang tahun.

“Untuk manasik tiap tahun bisa dilaksanakan dengan anggota calon jemaah haji dari campuran tahun keberangkatan, dengan anggaran mandiri,” ujarnya.

Ia menambahkan dalam undang-undang haji, pendaftaran tidak dibatasi umur, namun belum dilakukan karena belum ada PP yang mengatur tentang itu.

“Jadi sementara kita masih memberlakukan usia pendaftaran jamaah haji minimal 12 tahun,” pungkasnya. (Af/lai/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
Media. Fashion & aksesoris anak.