banner 728x90

DPRD Tuban melakukan agenda sosialisasi perda kabupaten Tuban di kecamatan Plumpang

  • Bagikan

Reporter : Ahmad Fauzi

HarianJatim.comTuban-Bertempat di kantor kecamatan Plumpang pimpinan DPRD kabupaten Tuban yaitu wakil pimpinan DPRD Sugiantoro dari fraksi Golkar ,ketua komisi 3 Hartomo, Ketua Komisi 4 Tri Astuti dan Anggota komisi 4 Tulus Setyo utama memberikan sosialisasi 4 perda kabupaten tuban 2020 yaitu Perda Nomor 9 tahun 2020, Perda Nomor 10 tahun 2020, Perda Nomor 11 tahun 2020,dan Perda Nomor 12 th 2020.

banner 728x90

Dalam kesempatan ini Ketua komisi 4 DPRD kabupaten Tuban Tri Astuti menyampaikan tentang Perda nomor 11 tahun 2020 ttg pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro.

Bahwa dasar hukum di bentuknya perda ini adalah UU nomor 23 th 2014 tentang Pemerintahan Daerah,UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 th 2013 tentang pelaksanaan UU Nomor 20 tahun 2008.

Baca Juga :  PPG Prajabatan Unesa laksanakan Projek Kepemimpinan di SMPN 4 Bojonegoro

Wanita yang juga menjabat ketua DPC Partai Gerindra juga menjelaskan bahwa Azas yg di gunakan dalam perda ini adalah azas kekeluargaan, demokrasi,ekonomi,,efisiensi, berkeadilan lingkungan,dan berkelanjutan

Ketua komisi 4 Tri Astuti saat memberikan sosialisasi Perda

Diharapkan Usaha mikro di Tuban tumbuh dan berkembang yg mana smua ini dimaksutkan untuk membangun perekonomian Nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan di daerah.

Perda ini di buat bertujuan untuk menumbuhkan,kemandirian ,kebersamaan dan kewirausahaan untuk berkarya dengan prakarsa sendiri ,adanya pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar,sesuai dg kompetensi usaha mikro serta berdaya saing.
Dan dengan tumbuh kembangnya usaha mikro di daerah maka akan mampu menciptakan lapangan kerja,adanya pemerataan pendapatan ,meningkatnya pertumbuhan ekonomi yg nantinya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,membantu dalam pengentasan kemiskinan.Usaha mikro yg ada diharapkan menjadi usaha yg tangguh dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan, yg bertumpu pada sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yg produktif,mandiri,maju,berdaya saing ,berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan ucap politisi asal Plumpang ini

Baca Juga :  PPG Prajabatan Unesa laksanakan Projek Kepemimpinan di SMPN 4 Bojonegoro

Lalu bagaimana pelaksanaan pemberdayaannya ?

Astuti menyampaikan bahwa Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus memberikan,pembinaan,pendidikan,bimbingan,pelatihan,penyuluhan, dan konsultasi kepada usaha mikro secara rutin dan berkelanjutan.

pemerintah daerah juga harus memberikan bantuan pendampingan dan advokasi,memberikan penguatan permodalan melalui penyaluran dana bergulir,memberikan kemudahan akses permodalan ke lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan,dan memberikan insentife kepada usaha mikro.
Untuk mewujudkan pemberdayaan di atas maka perlu adanya pendataan, kemitraan,kemudahan perijinan/ daftar usaha,pembebasan biaya perijinan usaha mikro ,penguatan kelembagaan dengan koordinasi bersama pemangku kepentingan.

Pemerintah daerah juga harus memberikan perlindungan usaha yaitu terjaminnya kelangsungan hidup usaha mikro dlm kemitraan dg usaha besar,pusat perbelanjaan / toko swalayan di daerah dan memberiprioritas kerjasama dengan usaha di sekitarnya.

Baca Juga :  PPG Prajabatan Unesa laksanakan Projek Kepemimpinan di SMPN 4 Bojonegoro

Dalam perda ini juga di sebutkan bahwa dalam mengembangkan akses pasar maka pusat perbelanjaan/ toko swalayan wajib menyediakan 10% ruang vertikal untuk tpt usaha bagi produk usaha mikro beserta perangkatnya.

Dan dengan telah di syahkan perda ini maka sanksi apabila tdk melaksanakan kewajiban di atas maka sesuai dg psl 24 ayat ( 4) dan pasal 26 ayat (1) akan di kenakan sanksi administratif sampai dg pencabutan tetap ijin yang menjadi kewenangan daerah.

Inilah bentuk perhatian dan perlindungan yg kami berikan untuk UMKM di Tuban, perda inisiatif ini menjadi dasar pemerintah daerah dalam memberikan hak dan kewajiban serta perlindungan bagi usaha mikro di kabupaten Tuban pungkas Ketua komisi 4 DPRD kabupaten Tuban

(Af)

banner 336x280
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280