Reporter : Ahmad Fauzi
HarianJatim.comTuban-Untuk mewujudkan peningkatan kualitas dan kinerja pelayanan pada Kantor Urusan Agama (KUA), Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban gelar Bimtek Pelayanan Nikah KUA berbasis Web/Online. Kegiatan ini dihadiri oleh Kakankemenag Tuban, Kasi Bimas Islam dan seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Tuban beserta operator masing-masing, bertempat di gedung PLHUT Kemenag Tuban, Selasa (08/12/2020).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, saat memberikan materi Kebijakan Kemenag dalam pemberlakuan aplikasi SIMKAH berbasis Web/Online mengatakan Simkah Web diluncurkan untuk menjawab tantangan zaman dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang baik, prosedur yang mudah, alur yang sederhana dan dapat di akses oleh masyarakat.
“Calon pengantin bisa daftar secara online, lalu datang ke KUA untuk verifikasi berkas, melakukan pembayaran billing (uang disetor di bank) dan yang terakhir penentuan jadwal,” paparnya.
Pelayanan berbasis web memiliki keunggulan diantaranya, data terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan, dapat diakses secara online dimana saja dan kapan saja, dapat menyajikan data nikah, meminimalisir kesalahan data catin dan bisa mencegah pemalsuan buku nikah.
“Jadi kegiatan ini untuk peningkatan kualitas pelayanan masyarakat pada KUA,” ujarnya.
Menurut Kasi Bimas Islam, Moh. Qosim, Kegiatan Bimtek tersebut murni dari anggaran DIPA Tahun 2020 pada Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban, dengan narasumber Achmad Fauzi Handika, Pengelola Data Bimbingan Pendaftaran Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana KUA di Urais Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
“Sebenarnya aplikasi ini sudah di launching tanggal 8 November 2018,” imbuhnya.
Ia menambahkan karena pandemi kegiatan ini baru bisa direalisasikan sekarang.
Pelayanan berbasis web/online yang diberikan oleh KUA merupakan salah satu bentuk pelayanan modern yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mempermudah pelayanan serta digitalisasi peristiwa nikah.
“Dengan adanya layanan berbasis online ini, diharapkan pelayanan di KUA semakin mudah dan cepat. Serta permasalah input data serta koneksi data kependudukan juga bias diminimalisir dengan SIMKAH,” ujar Moh. Qosim.
Selain memperoleh materi, peserta juga akan memperoleh pengetahuan langsung dari tenaga ahli dalam bentuk simulasi dan praktek SIMKAH itu sendiri. Kegiatan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
(Af/lai)