Reporter: Ahmad Fauzi
Tuban-harianjatim.com. Pengurus Asosiasi Badan Permusyawatan Desa (ABPDEDNAS) Kabupaten Tuban bakal menindaklanjuti dan mempelajari temuan Menteri Sosial terkait dengan adanya penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang seharusnya untuk tiga bulan namun hanya tersalurkan untuk dua bulan.
Sekretaris ABPDEDNAS Kabupaten Tuban, Budiono, Minggu (25/07/2021), menegaskan bahwa kajian ini perlu pendalaman apakah ada proses yang kurang tepat dalam pendistribusian kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui agen E-Warung.
Budi panggilan akrabnya, juga mengatakan bahwa seharusnya di masa Pandemi Covid-19 saat ini pihak Dinsos bisa melaksanakan penyaluran Komoditi BPNT sesuai dengan regulasi dan tidak mengurangi hak para KPM.
Dengan adanya kejadian ini, pihak ABPDEDNAS Kabupaten Tuban bakal menggelar hearing secepatnya dengan Dinas Sosial P3A untuk mendapatkan tanggapan atas kejadian ini, Budi juga berharap agar kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali.
Selain itu pihak ABPDEDNAS juga berharap agar Mas Bupati Tuban juga bisa membenahi teknis Penyaluran BPNT di Kabupaten Tuban secara baik dan sesuai regulasi.
“ABPDEDNAS terus mengawal aspirasi masyarakat guna mendukung pengawalan dan pengawas program dari pemerintah,” pungkas pria kelahiran Desa Rahayu Kecamatan Soko.
( af)