Sumenep-harianjatim.com | Panitia Pilkades Karduluk hari ini (13/08/21) melaporkan Ketua Umum Komunitas Aspirasi Pengawalan Pilkades Desa Karduluk (KAMPPDK) ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana hasut atau provokasi, pengaduan palsu/pengaduan fitnah dan/atau penistaan melalui tulisan.
Keputusan panitia tersebut dilakukan karena nama baik panitia tercemar di lingkungan masyarakat dan potensial terjadi konflik horizontal yang tak terkendali karena seolah-olah tuduhan KAMPPDK yang menyatakan Panitia memanipulasi data salah satu bakal calon tersebut benar, padahal palsu.
Perbuatan memprovokasi atau menghasut supaya Panitia Pilkades Karduluk 2021 tidak menuruti ketentuan Undang- Undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang sebagaimana perintah Perbup Sumenep No. 15/2021 tentang Perubahan atas Perbup Sumenep No. 54/2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa terjadi terutama pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2021 di depan kantor DPMD Sumenep.
Ketua Umum KAMPPDK menyatakan bahwa Ketua Panitia Pilkades Desa Karduluk dipengaruhi oleh Kadis DPMD sehingga tidak melampirkan berkas (KTP/KK) hasil penyaringan Cakades dari luar desa Karduluk saat pengumuman. Padahal, apabila permintaan KAMPPDK yang meminta berkas Bacalon Pilkades Karduluk dilampirkan/ditempel di ruang publik dituruti justru Panitia Pilkades dapat terjerumus pada pelanggaran UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana dua tahun penjara.
KAMPPDK juga berunjuk rasa dan menolak Bakal Calon Kepala Desa dari luar Desa Karduluk. Padahal justru jika Panitia Pilkades menolak malah melawan ketentuan Perbup Sumenep No. 15/2021 tentang Perubahan atas Perbup Sumenep No. 54/2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Sebelum melaporkan, Panitia melalui Penasehat Hukumnya telah terlebih dahulu memberi peringatan kepada Ketua Umum KAMPPDK dan meminta tiga hal:
Pertama, hendaknya KAMPPDK membuktikan bahwa data yang dilampirkan dalam surat laporan yang ditujukan kepada Bupati Sumenep oleh KAMPPDK adalah data otentik dan tidak palsu. Pembuktian tersebut dapat dilakukan melalui klarifikasi tertulis dan disampaikan secara langsung kepada Panitia Pilkades Desa Karduluk tahu 2021.
Kedua, hendaknya KAMPPDK membuktikan secara tertulis dengan cara menunjukkan landasan hukum bahwa apabila Panitia Pilkades melampirkan berkas Bacalon Pilkades Desa Karduluk (KTP/KK) dan mengumumkan ke ruang publik sebagaimana tuntutan KAMPPDK, tidak bertentangan dengan hukum.
Ketiga, KAMPPDK diminta membuktikan secara tertulis dengan cara menunjukkan landasan hukum bahwa apabila Panitia Pilkades menolak Bakal Calon dari luar Desa Karduluk sebagaimana tuntutan KAMPPDK, tidak bertentangan dengan hukum.
Surat peringatan telah diberikan kepada KAMPPDK sebanyak dua kali namun ternyata tidak dapat dibuktikan sehingga Panitia melaporkan tindakan KAMPPDK ke Polres Sumenep.
Dugaan sementara data palsu yang dilampirkan oleh Ketua Umum KAMPPDK diperoleh dari bakal calon Kepala Desa yang tidak lolos.
Laporan tersebut telah diproses atas rekomendasi Unit Pidana Tertentu sebagaimana Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/190/VIII/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR dengan tuduhan hasut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP atau Pasal 317 ayat (1) KUHP atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Karena laporan telah masuk ke pihak kepolisian, Sulaisi Abdurrazaq selaku Penasehat Hukum Panitia Pilkades Karduluk menyatakan menyerahkan sepenuhnya masalah Desa Karduluk ke Polres Sumenep untuk diproses dengan tuntas (*)