Dua Oknum PNS di Sumenep Ditangkap Polisi Karena Sabu

  • Bagikan
Barang bukti yang diamankan Polisi dari dua oknum PNS yang ditangkap. (Humas Polres Sumenep)

Reporter : Junaidi

Sumenep – Harianjatim.com – Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ditangkap polisi. Mereka berdua ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan dua oknum ASN itu dilakukan pada hari yang sama namun ditempat yang berbeda.

“Mereka ditangkap pada Kamis, 30 September 2021 malam,” katanya.

Dua oknum ASN itu berinisial AB (56) asal Jl. Trunojoyo Gg. VIII-A Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Dia tercatat sebagai PNS Pendidikan, dan HS (43) warga Jl. Semangka Blok Melati B No. 08, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.

Menurut Widi AB ditangkap saat berada di pinggir jalan depan pasar burung alamat Jl. Garuda Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, dan HS ditangkap saat berada di Pinggir Jalan Widuri,  Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Sumenep.

Adapun barang bukti yang diamankan dari AB berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,42 gram, satu bungkus rokok merk Clas Mild sebagai bungkus sabu, dua lembar kertas bukti transfer pembelian sabu, dua unit HP masing-masing merk Nokia warna Pink dan merk Vivo warna hitam kombinasi biru bersilikon warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol: P-3851-FW warna hitam.

Sementara barang bukti yang diamankan dari HS berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,76 gram, satu kantong plastik klip kecil kosong, satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih, satu unit HP Android merk Samsung warna putih dan satu unit HP merk Samsung Duos warna putih, satu timbangan electrik warna silver, sobekan kain batik dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna merah kombinasi hitam.

Saat ini lanjut Widi, barang bukti beserta pemiliknya diamankan di Mapolres Sumenep. Hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.

Sementara penerapan pasal kata Widi, tersangka AB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
punta cana : lujo, aventura y las playas más vibrantes. Free ad network.