Sengketa Tanah di Pragaan Daya, Munarah Menang di Pengadilan

  • Bagikan
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan agenda putusan, Kamis, (21/10/2021).

Reporter : Junaidi

Sumenep – Harianjatim.com, Ach. Munarah Dkk memenangi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur atas sengketa tanah miliknya di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Sidang putusan digelar hari ini, Kamis, (21/10/2021) di PN Sumenep.

Gugatan dengan nomor Perkara 10/pdt. G/ 2021 tertanggal 5 April 2021 diajukan oleh Moh. Rasyidi melalui kuasa Hukumnya Achmad Agung. Sidang berjalan dengan khidmat hingga selesai. Penggugat dan tergugat sama-sama diwakili oleh kuasa hukumnya. Gugatan yang dilayangkan penggugat ditolak atau tidak diterima oleh Majelis Hakim.

“Tidak dapat diterima,” kata Wahyu Widodo Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Selain itu majelis hakim juga mewajibkan penggugat untuk membayar biaya dalam perkara itu. “Penggugat juga di wajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.523.000,” tegas Wahyu.

Kuasa hukum tergugat Syafrawi mengatakan, sejak awal mengaku optimis bisa memenangkan perkara tersebut. Sebab, kata Syafrawi penggugat dinilai tidak memiliki legal standing terhadap obyek sengketa.

Selain itu, penggugat dalam melakukan gugatan dinilai salah sasaran karena mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). “Itu semua sudah kami sampaikan dalam eksepsi atas gugatan penggugat,” jelas Syafrawi.

Disamping itu kata dia, saat pembuktian di persidangan dirinya bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah baik secara tertulis, melalui keterangan saksi-saksi hingga pemeriksaan setempat (PS). “Sementara penggugat tidak bisa membuktikan kebenaran atas dalil-dalil gugatannya di persidangan,” jelas Ketua Peradi Madura Raya itu.

Dengan begitu kata dia materi gugatan terjadi kekaburan atas materi gugatan yang dilayangkan. Hal itu diperkuat dengan apa yang menjadi kesimpulan oleh Majelis Hakim, dimana antara posita dan petitumnya kabur atau tidak ada kesesuaian.

“Oleh karena ini sudah menjadi keputusan Hakim, tentu kita harus menghormati dan masing-masing pihak harus tunduk dan menjalankan apa yang telah menjadi keputusan hakim,” tegas Ketua Peradi Madura Raya itu.

Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat Achmad Agung mengakui jika dalam gugatan yang dilayangkan terdapat ketidaksamaan antara petitum dan posita.

Kendati begitu, pihaknya mengaku akan mengajukan gugatan di PN Sumenep. Gugatan kedua kalinya kata dia akan diajukan kembali bulan ini. “Pokoknya secepatnya,” jelas dia pada sejumlah media usai persidangan.

Untuk diketahui, Ach. Rosyidi melalui kuasa hukumnya mengugat atas sebidang tanah dengan luas 200 m2 di PN Sumenep dengan nomor Perkara 10/pdt. G/ 2021 tertanggal 5 April 2021 dengan tergugat Ach. Munarah dkk. Obyek sengketa itu berada di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep dengan Persil 14 a kohir 212. Informasi lain, luas tanah keseluruhan 870 m2, namun yang disengketakan hanya seluas 200 m2.

(Jd/Bed)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Hadir. Buncistoto ~ bandar resmi sydney , singapore , & hongkong. De bedste action oplevelse tilbud i gentofte.