Sesuai rilis yang diterima media ini, hasil pengejaran terduga pelaku Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua orang yaitu FA (22) dan S (30) yang sebelumnya S juga sempat melarikan diri dengan meloncat tembok.
Kedua tersangka diduga melakukan pencurian motor di depan toko Jihan, Jalan KH Amin Jakfar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
“Hasil pemeriksaan kedua tersangka , muncullah nama NR (24) yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka juga,” tambag AKBP Rogib.
Kapolres Pamekasan menghimbau kepada masyarakat untuk pro aktif menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing, sehingga tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dapat dicegah.
“Kami mohon masyarakat tidak perlu enggan lapor Polisi Ketika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan,karena kami akan segera merespon,” harapnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 unit motor Beat warna putih dengan nopol M 5924 WY dan 1 unit motor Beat warna hitam dengan nopol W 2269 NBG dari tangan tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Untuk diketahui, dalam kegiatan Konferensi Perss Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan ini, Kapolres Pamekasan juga didampingi oleh Waka Polres Pamekasan, Kompol Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS dan Kanit I Reskrim Polres Pamekasan.
(***19/Yanto/Jd)


