Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Rudiyanto, Calon Kepala Desa Rubaru, Sumenep, Jawa Timur mendapat suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Desa serentak meski sudah meninggal dunia.
Hasil perhitungan Rudianto (alm) mengungguli dua calon lain yang ikut berkompetisi pada pesta demokrasi tingkat desa itu, yakni mendapat 1.344 suara. Sementara Abdulatif mendapat 31 suara, dan Moh. Munandar mendapat 1.005 suara.
Menanggapi hal itu, Camat Rubaru Arif Santoso menyampaikan jika pemilihan Kepala Desa Rubaru tidak ada masalah dan dinyatakan sah demi hukum.
Pelaksanan Pilkades tersebut kata dia sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tentang Desa, dan Perartuan Bupati Nomor 54/2019 dan Perbup Nomor 15/2021. “Tidak ada yang melanggar,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.
Saat ini kata dia pelaksanaan Pilkades Rubaru dinyatakan selesai dan Panitia Pilkades Rubaru telah melaporkan hasilnya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Nanti laporan itu akan diteruskan kepada PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) oleh BPD. Mengenai langkah selanjutnya itu sudah kewenangan PMD,” jelas Arif.
Bahkan sambung Arif, jauh sebelum pelaksanaan Pilkades digelar pihaknya telah melakukan koordinasi dengan DPMD Sumenep. Hasilnya Pilkades Rubaru tetap digelar bersamaan dengan 84 desa yang lain. Sesuai Keputusan Bupati Pilkades serentak di Sumenep dilaksanakan pada 25 November 2021.
“Kami juga sudah menjawab atas apa yang menjadi keraguan dari semua calon,” tegas dia.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli menuturkan meski salah satu calon meninggal dunia dan masih terdapat calon yang hidup maka Pilkades tetap digelar.
”Artinya, jika perolehan suara terbanyak didapat calon yang masih hidup maka sah dan bisa dilanjutkan. Sebaliknya, maka hasil pemungutan suara itu tidak dapat disahkan dan tidak bisa dilantik,” jelas dia sebagaimana dilansir Portalmadura.com.
Sehingga, kata dia, Pilkades di wilayah tersebut dapat dikatakan gagal dan perlu dilakukan pemungutan suara ulang pada Pilkades tahun berikutnya.
”Secara otomatis Bupati Sumenep akan menunjuk PJ sebagai pengganti sampai pelaksanaan Pilkades tahun depan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 6 PP 43 Perbup 54 tahun 2019 dan Perbup 15 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Sumenep.
Sedangkan rencana awal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sedianya berlangsung pada 8 Juli 2021, namun ditunda karena Pandemi Covid-19, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep nomor 188/315/KEP/435.013/2021.
(PM/Jd)