Reporter : Yanto
Pamekasan – Harianjatim.com Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur belum menerima petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan ibadah umroh.
Hal itu disampaikan oleh H. Afandi Kepala Kemenag Pamekasan. “Kami (Kemenag Pamekasan), belum menerima surat juknis untuk pelaksanaan umroh,” kata Afandi kepada media ini, Selasa (30/11/2021).
Pemerintah Arab Saudi telah memperbolehkan warga asing termasuk Indonesia masuk ke Arab Saudi terhitung, Rabu,(1/12/2021).
Menurut Afandi, kebijakan pelaksanaan ibadah umroh dibuka setelah menteri agama Yaqut Cholil Qaumas bertemu dengan pihak Pemerintah Arab Saudi beberapa waktu lalu. Salah satu point pertemuan tersebut meminta Pemerintah Arab Saudi membuka pintu bagi warga Indonesia untuk melaksanakan ibadah umroh.
Baca Juga :
- Masjid Kayu Tahun 1825 di Situbondo, Warisan Kyai Raden Mas Su’ud dan Mimpi Sejuta Masjid Dunia
- Kekerasan Militer: Wajah Buruk Negara di Papua
- Nakhodai AMDATARA, Karyanto Wibowo Siap Bawa Kemajuan bagi Industri AMDK
- Tebar Manfaat di Usia ke-77, Puluhan Anak dan Lansia Serbu Bakti Sosial Kesehatan Klinik Az-Zainiyah
- Korlantas Mulai Terapkan ETLE Awasi Pelanggaran Lalu Lintas
Mantan aktivis itu mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar hingga keluarnya juknis pelaksanaan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Saat ini kata dia Kemenag Pemekasan terus melakukan koordinasi dengan Kantor Wilyah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur.
“Kami akan konfirmasi dulu ya, soal juknis itu,’ tutupnya.
Untuk diketahui, akibat wabah Covid-19 menyebabkan beberapa negara termasuk Arab Saudi memperketat warga asing masuk ke negara tersebut.
Saat ini penerbangan Arab Saudi telah memperbaharui peraturan penerbangan internasionalnya, terhitung 1 Desember 2021. Salah satunya penerbangan dari Indonesia bisa langsung ke Arab Saudi.
Kebijakan itu juga, memberikan kesempatan bagi warga Indonesia untuk melaksananakan ibadah umroh ke tanah suci Makkah.
(*/yan/Jd)


