Satgas PEN Bareskrim Polri juga melakukan pencegahan terjadinya penyelewengan dengan melakukan fungsi pengawasan. Salah satunya dengan melakukan pertukaran informasi program PEN pada satuan kerja Kementerian/Lembaga/Pemda.
“Kita bersama APIP menyatakan peran pengawasan terhadap program PEN menyakinkan pelaksana untuk tidak ragu,” jelasnya Kombes Rudi.
Namun Kombes Rudi juga mengatakan untuk membantu APIP dan pihak terkait dalam memberikan pendampingan, konsultasi dan mencari solusi dalam pelaksanaan program PEN. Jika terjadi penyimpangan, tim akan memberikan peringatan serta koreksi.
“Penegakan hukum adalah upaya terakhir setelah dilakukan upaya pencegahan. Kita utamakan peran APIP untuk terapkan sanksi administratif dan pemulihan kerugian negara,” tandasnya.
Tim Satgas PEN Bareskrim Polri berharap kegiatan asistensi ini ada langkah nyata dari satwil jajaran dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dengan berkolaborasi bersama APIP.
Salah satu bentuk nyata, rencananya pada Rabu mendatang (1/12/2021), akan melihat realiasasi pembangunan pasar di Kabupaten Trenggalek, Purbalingga dan Bondowoso.
“Apakah pembangunan pasar telah sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah disalurkan,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh APIP Provinsi Jatim, Kabupaten/Kota berjumlah 43 Peserta, serta Kasat Serse jajaran Polda Jatim selaku Kasatgasres PEN 2021, mengikuti secara virtual.
(Hms/Jd)