Sumenep – Harianjatim.com, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus melkukan trobosan dalam rangka mencegah prilaku tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum.
“Kami terus melakukan trobosan agar Sumenep kedepan bebas dari tindak pidana korupsi,” kata Achmad Fauzi, Bupati Sumenep.
Perbup yang dimaksud yakni Perbip Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman pengaduan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, serta Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam upaya mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah juga melakukan koordinasi dan bimbingan dari KPK RI.
“KPK memiliki 8 area intervensi sebagai Monitoring Control for Prevention (MCP), yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola Dana Desa (DD),” jelasnya, sebagaimana dilansir Wesite Resmi Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Bupati mengharapkan, Kabupaten Sumenep bisa terbebas dari tindak pidana korupsi yang ditandai dengan meningkatnya pendapatan anggaran daerah dan indeks Monitoring Control for Prevention (MCP).
“Karena itulah, seluruh ASN dan Kepala Desa agar melakukan tata kelola keuangan dengan baik, akuntabel, efesien dan efektif, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” pintanya.
Sementara itu, sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi bertema pengelolaan keuangan desa menjadi komitmen bersama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Sumenep.
Di tempat yang sama Perwakilan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Irawati secara virtual mengungkapkan, upaya pemberantasan korupsi meliputi tiga strategi, di antaranya pendidikan antikorupsi, pencegahan dan penindakan.
“Pelaksanaan di lapangan dalam penanganan antikorupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah maupun penegak hukum, melainkan semua lapisan masyarakat, sehingga melalui sosialisasi ini, keinginannya ada perubahan ke arah lebih baik dalam pencegahan korupsi,” tegasnya.
Baca Juga :
- Cetak Atlet Profesional, SonGENnep FC Gelar Turnamen Lintas Kabupaten
- Bahas Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045: PSIB UMM Hadirkan Wali Kota Batu
- Masjid Kayu Tahun 1825 di Situbondo, Warisan Kyai Raden Mas Su’ud dan Mimpi Sejuta Masjid Dunia
- Kekerasan Militer: Wajah Buruk Negara di Papua
- Nakhodai AMDATARA, Karyanto Wibowo Siap Bawa Kemajuan bagi Industri AMDK
(Smp/Jd)


