Sumenep – Harianjatim.com, Setidaknya pada tahun 2021 terdapat sembilan warga asing yang masuk di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Mereka berasal dari Negara India, Pakistan, Malaysia, dan Rusia.
Sebagian mereka telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Diketahuinya keberadaan warga asing itu dilihat dari permohonan berkas permohonan atau dokumen WNA secara resmi dari petugas Imigrasi dan WNA sendiri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sumenep Wahasah menyampaikan rata-rata WNA tersebut berada di Sumenep karena untuk mencari nafkah. “Keperluan bekerja,” katanya sebagaimana dilansir jejak.co, Selasa (7/12/2021).
Whasa mengatakan, sembilan WNA itu tidak berada ditempat yang sama. Saat ini tiga diantaranya telah memiliki dokumen izin tinggal tetap (ITAP) dan enam WNA hanya memiliki izin tinggal sementara (ITAS).
Bagi WNA yang telah memiliki ITAP, Wahasa memastikan telah memiliki Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP. Namun, dalam domumen kependudukan itu status kewarganegaraannya tetap tercantum sebagai WNA.
Sementara bagi WNA yang hanya memiliki ITAS, mereka hanya memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan tidak memiliki hak memiliki KK dan e-KTP.
“Mereka itu kan ada yang masuknya ke imigrasi itu masa berlakunya juga ada yang macam-macam. Ada yang sampai 2022, ada yang sampai 2023,” tegas dia.
Baca Juga :
- Cetak Atlet Profesional, SonGENnep FC Gelar Turnamen Lintas Kabupaten
- Bahas Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045: PSIB UMM Hadirkan Wali Kota Batu
- Masjid Kayu Tahun 1825 di Situbondo, Warisan Kyai Raden Mas Su’ud dan Mimpi Sejuta Masjid Dunia
- Kekerasan Militer: Wajah Buruk Negara di Papua
- Nakhodai AMDATARA, Karyanto Wibowo Siap Bawa Kemajuan bagi Industri AMDK
(*/Jejak/Red)


