Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Pertambangan merupakan salah satu industri yang memegang peranan penting dalam kemajuan bangsa Indonesia. Industri ini sangat berpengaruh dalam kemajuan teknologi Indonesia dan pemasukan anggaran Negara.
Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) melakukan sosialisasi tentang tatacara melakukan pertambangan. Salah satunya tentang bagaimana cara pertambangan yang baik (Good Mining Practice). Sehingga praktik pertambangan sesuai dengan kaidah pertambangan sesuai aturan.
Kepala Bagian SDA Pemerintah Kabupaten Sumenep, Mohamad Sahlan melalui Kasubag Pertambangan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Aditya Anugraha mengatakan industri pertambangan sangat penting utamanya dalam pembangunan negara termasuk daerah.
“Makanya sangat penting para petambang rakyat mengerti terhadap kaidah Good Mining Practice,” katanya saat dikonfirmasi media.
Kaidah Good Mining Practice pada dasarnya menjalankan operasional pertambangan dari tahap eksplorasi endapan deposit mineral yang dilakukan dengan studi kelayakan (feasibility study) dan berakhir pada tahap reklamasi dan revegetasi lahan pasca tambang.
Praktik penambanga kata dia harus dilakukan dengan cara yang baik, sehingga tidak hanya mengupas tanah penutup, mengambil bahan galian, dan membiarkan bekas hasil galian yang bisa merusak alam. Melainkan kata Adit, usaha penambangan harus melihat bagaimana bisa memberikan kesejahteraan lingkungan dan alam maupun kesehatan dan kesejahteraan bagi warga sekitar serta menjaga lingkungan pasca pertambangan dilakukan.
“Artinya kita bisa melihat circle kaidah Good Mining Practice ini,” jelas dia.
Secara aturan lanjut Adit, industri pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Mineral dan Batubara.
Dalam penerapan Good Mining Practice haris memperhatikan empat aspek, diantaranya mengenai teknis pertambangan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), aspek lingkungan hidup, dan rencana reklamasi pasca tambang.
Good Mining Practice ini merupakan jawaban atas sentimen publik yang selama ini mempersoalkan masalah lingkungan. Dalam pertambangan, setiap perusahaan harus memperhatikan masalah tersebut, yang paling banyak disorot adalah masalah lingkungan.
“Jadi dalam dunia pertambangan, perusahaan itu wajib melakukan rencana pembangunan berkelanjutan pasca tambang terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Selain itu, penambang juga harus memperhatikan aspek lingkungan,” terangnya.
Masalah lingkungan ini adalah aspek paling penting dalam Good Mining Practice. Yakni memperhatikan dan memastikan keseimbangan fungsi alam dan fungsi sosial lahan pasca tambang. Itulah salah satu tujuan utama kegiatan pertambangan.
Dengan begitu, pelaku industri sebelum beroperasi harus memiliki perencanaan pemulihan lingkungan dan pengembangan ekonomi masyarakat dan wilayah di sekitar lokasi tambang. Setelah tambang tidak lagi produktif, seharusnya penambang sudah menyusun rencana untuk pembangunan berkelanjutan. “Terutama kelanjutan ekonomi masyarakat dan mengembalikan alih fungsi lahan,” tegas dia.
Baca Juga :
- Transformasi Inspiratif! Mahasiswa KKN-Kolaboratif UTM Ubah Bangunan Terbengkalai di Desa Puntukdoro Jadi Taman Literasi Ramah Anak
- Peduli Literasi dan Tingkatkan Minat Baca Siswa, Mobil Pintar UPA Perpustakaan UTM Kunjungi SDN Ba’engas 1
- Kerawanan Pangan di Nusa Tenggara Timur
- Samauddin Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Ketua PWI Sumenep
- Dilantik Menjadi Pengurus HIPMI Jatim, ini Harapan Intan dan Ketua HIPMI Probolinggo
(Jd/Wait)