Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Pemilihan Kepala Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Sumenep, Jawa Timur selesai dilaksanakan, Senin, (14/12/2021).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, terdapat dua calon dalam pemilihan tersebut, yakni Fawaed dan Riskiawati. Hasil penghitunhan Fawaed mendapatkan suara terbanyak yakni 24 suara, sedangkan Riskiawati mendapat suara 14.
Dilansir dari Kimdarmabakti.com, dua calon sama-sama pernah menjabat sebagai aparatur desa. Fawaed pernah menajabat sebagai Kaur TU, dan Riskiawati pernah menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kapedi.
Sekretaris Desa Kapedi MR Firdaus menyampaikan, pelaksanaan PAW telah selesai. “Alhamdulillah pelaksanaan Pilkades (PAW) di Desa Kapedi berjalan dengan lancar dan sukses, saya juga berharap Kepala Desa terpilih bisa bersinergi dengan semua pihak untuk memajukan Desa Kapedi, dan calon yang tidak terpilih saya juga harap tetap bekerja sama untuk kemajuan Desa kita tercinta ini,” katanya.
Puluhan Personel Dikerahkan
Sedikitnya 71 personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan pelaksanaan PAW Kades Kapedi, Kecamatan Bluto, Sumenep, Jawa Timur. Hal itu untuk memastikan agar pelaksanaanya berjalan aman dan tertib.
“Personil pengamanan terdiri dari 61 dari Polri, TNI 6 personel dan 4 orang Linmas,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep,
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya juga melakukan pemantauan langsung pelaksanaan PAW Kades yang digelar di Balai Desa Kapedi itu.
“Kegiatan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kades Antar Waktu (PAW) dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat guna menghindari penyebaran Covid-19,” jelas Widi.
Baca Juga :
- Kekerasan Militer: Wajah Buruk Negara di Papua
- Nakhodai AMDATARA, Karyanto Wibowo Siap Bawa Kemajuan bagi Industri AMDK
- Tebar Manfaat di Usia ke-77, Puluhan Anak dan Lansia Serbu Bakti Sosial Kesehatan Klinik Az-Zainiyah
- Korlantas Mulai Terapkan ETLE Awasi Pelanggaran Lalu Lintas
- Kritik Perbup Busana Budaya Keraton, Budayawan: Martabat Sejarah dan Kebudayaan tidak Bisa Dipaksakan
(Jd/Waid)


