Reporter : Masrul
Sumenep – Harianjatim.com, Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur berhasil mengungkap 89 kasus dengan 136 tersangka penyalahgunaan narkoba selama tahun 2021. Sebagian tersangka mengaku terpaksa menjalankan bisnis haram itu karena faktor ekonomi.
“Ada yang alasannya karena ekonomi, karena itu duanggap sebagai profesi yang bisa mengambil keuntungan finansial,” kata AKBP Rahman Wijaya, Kapolres Sumenep, dalam konferensi pers, Rabu, (29/12/2021).
Rahman mengatakan, dari 136 tersangka sebgaian telah selesai persidangan dan juga ada yang masih dalam proses tahap dua. “Kalau dari jenis kelamin rata-rata laki-laki, hanya ada dua perempuan,” jelasnya.
Sedangkan untuk profesi 136 tersangka itu bervariasi, diantaranya wiraswata sebanyak 75 tersangka, petani 18 tersangka, perangkat desa 1 tersangka, sopir 5 tersangka, pelajar 9 tersangka, nelayan 1 tersangka dan PNS 2 orang.
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 128 gram sabu, ganja 8.7 gram, inex 2 butir dan uang Rp 17 juta lebih.
“Kalau TKP (tempat kejadian perkara) nya menyebar di beberapa kecamatan, hasil ungkap didominasi wilayah Kecamatan Kota, sebanyak 17 TKP,” tegas dia.
Artikel Terbaru :
- Dosen Kedokteran Veteran Jakarta Ingatkan Hak-Hak Reproduksi dalam Penyuluhan di LKSA Malang
- BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Sekda Prosedural
- Satuan Menwa 891 Wirasantri Sukses Amankan Agenda Besar PPNJ Probolinggo
- Seruan Gereja Untuk Selesaikan Konflik Papua: Konsisten Suarakan Dialog Pemerintah dan UKMWP
- Gotong Royong Bangun Desa, Warga Montorna Perbaiki Jalan dengan Swadaya
(JD/Wait)


