15 Barang Rampasan yang Bakal Dilelang Kejari Sumenep

  • Bagikan
Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep. (Foto : Ist).

Reporter : Masrul

Sumenep – Harianjatim.com, Sebanyak 15 barang rampasan hasil tindak pidana korupsi bakal dilaleng oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur.

banner 336x280 banner 336x280

“Ada 15 barang rampasan yang bakal dilalelang,” kata Adi Tyogunawan, Kajari Sumenep.

Menurutnya, 15 barang rampasan yang bakal dilelang diantaranya, mesin pabrik es, satu unit mobil pickup Suzuki Carry dan 13 unit sepeda motor berbagai merk.

Pelaksanaan lelang nantinya akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan.

“Barang yang akan dilelang ini sudah berdasarkan hasil putusan pengadilan atau telah berkekuatan hukum tetap,” tegas dia.

Keputusan itu kata dia sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No. Per-010/A/JA/12/2021 tanggal 10 Desember 2019 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi dan Peraturan Menkeu No. 08/PMK.06/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari penyitaan.

Sebelum dilelang, petugas KPKNL Pamekasan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan fisik dan penetapak limit.

Sesuai atauran sambung Kajaru, apabila nantinya harga barang tersebut dibaeah 35 juta, Kejari bisa melakukan penjualan secara langsung kepada masyarakat tanpa harus melalui proses lelang.

Bagi masyarakat yang berminat, bisa datang ke Kantor Kejari Sumenep setelah limit harga ditetapkan oleh petugas KPKNL Pamekasan.

“Hasil penjualan nanti akan disetorkan langsung ke rekening penampungan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil dinas kejaksaan,” tas dia.

Artikel Terbaru :

Selalu simak berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.

(*/Msr/Jd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights