Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap AB warga Jl. Melati, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, Senin, (17/1/2022).
Pria 36 tahun itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di teras rumah milik warga yang berada di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.
“Penangkapannya sekitar pukul pukul 16.00 Wib,” kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep sebagaimana keterangan tertulisnya.
Menurut Widi, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Dimana AB diduga sering mengkonsumsi dan transaksi narkoba.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap AB. Hasil penggeledahan yang dilakukan lanjut Widi, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,43 gram, ± 0,37 gram atai berat keseluruhan ± 0,80 gram, satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik.
Selain itu polisi juga mengamankan satu unit HP merk Redmi warna putih kombinasi Gold dan satu unit sepeda motor merk Yamaha XRIDE warna biru dengan nomor polisi DK-3534-KAV berikut STNKnya.
“Barang bukti sabu itu ada saku kaos yang dipakai terlapor,” jelas Widi.
Setelah ditunjukkan lanjut Widi, AB mengakui jika barang terlarang tersebut merupakan miliknya. Saat itu juga barang bukti beserta pemikiknya digelandang ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan AB ditetapkan sebagai tersangka. Guna kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terbaru :
- Kekerasan Militer: Wajah Buruk Negara di Papua
- Nakhodai AMDATARA, Karyanto Wibowo Siap Bawa Kemajuan bagi Industri AMDK
- Tebar Manfaat di Usia ke-77, Puluhan Anak dan Lansia Serbu Bakti Sosial Kesehatan Klinik Az-Zainiyah
- Korlantas Mulai Terapkan ETLE Awasi Pelanggaran Lalu Lintas
- Kritik Perbup Busana Budaya Keraton, Budayawan: Martabat Sejarah dan Kebudayaan tidak Bisa Dipaksakan
Selalu simak berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.
(Jd/Waid)


