Reporter : Waid
Surabaya – Harianjatim.com, Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 31 Januari 2022.
Sesuai Peta Wilayah PPKM Jawa-Bali, terdapat 26 wilayah yang masuk di dalam PPKM Level 1, 11 wilayah berstatus PPKM Level 2, dan satu wilayah berstatus PPKM Level 3.
“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 31 Januari 2022,” tulia pasa akun IG @jatimpemprov.
Berikut daftar lengkap wilayah yang menerapkan PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 berikut :
Level 1
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kota Surabaya
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamomgan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
Level 2
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Lumajang
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bangkalan
Level 3
- Kabupaten Pamekasan
Sesuai grafis, jumlah daerha yang menerapkan level 1 mengalami peningkatan, pada penerapan PPKM 18 Januari terdapat 22 Kabupaten/Kota yang menerapkan level 1, 15 daerah menerapkan level 2 dan satu Kabupaten berada di level 1.
Artikel Terbaru :
- Masjid Kayu Tahun 1825 di Situbondo, Warisan Kyai Raden Mas Su’ud dan Mimpi Sejuta Masjid Dunia
- Kekerasan Militer: Wajah Buruk Negara di Papua
- Nakhodai AMDATARA, Karyanto Wibowo Siap Bawa Kemajuan bagi Industri AMDK
- Tebar Manfaat di Usia ke-77, Puluhan Anak dan Lansia Serbu Bakti Sosial Kesehatan Klinik Az-Zainiyah
- Korlantas Mulai Terapkan ETLE Awasi Pelanggaran Lalu Lintas
Selalu simak berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.
(Waid/Jd)


