Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diminta untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam rangka pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal.
“Instansi terkait tidak bisa hanya sekedar melakukan pengawasan, yang sangat penting itu penindakannya,” kata Syafrawi, pengamat hukum asal Kabupaten Sumenep.
Rokok ilegal yang dimaksud kata dia, bisa berupa rokok tanpa pita, atau pakai pita yang tidak selayaknya diatur dalam Undang-undang dan segala jenis rokok ilegal yang lain.
Peredaran rokok ilegal ini menurut dia tidak bisa dibiarkan dan harus ditertibkan. “Tidak ada toleransi, karena yang namanya pelanggaran harus ditindak sesuai Undang-undang,” jelas pria yang juga sebagai Ketua Peradi Madura Raya itu.
Baca Juga : Cak! di Sumenep Banyak Rokok Ilegal Beredar
Apalagi lanjut dia, peredaran rokok ilegal bertentangan dengan Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dimana semua orang yang berhubungan dengan peredaran rokok ilegal dikenakan sanksi pidana.
Hal itu kata dia ditegaskan dalam pasal 54 dan pasal 56 dimana semua yang berhubungan dengan peredaran rokok ilegal, termasuk yang menawarian, mejual, menimbun, memperoleh dikenakan sanksi pidana.
Sebelumnya Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep Ainur Rasyidi mengaku akan menindaklanjuti terkait beredarnya rokok atau produksi rokok ilegal.
“Ya kami akan tindaklanjuti, saya kan masih baru menjabat. Akan kami tertibkan rokok rokok yang tidak berbanderol,” ucapnya dengan singkat saat dikonfirmasi.
Artikel Terbaru :
- Kekerasan Militer: Wajah Buruk Negara di Papua
- Nakhodai AMDATARA, Karyanto Wibowo Siap Bawa Kemajuan bagi Industri AMDK
- Tebar Manfaat di Usia ke-77, Puluhan Anak dan Lansia Serbu Bakti Sosial Kesehatan Klinik Az-Zainiyah
- Korlantas Mulai Terapkan ETLE Awasi Pelanggaran Lalu Lintas
- Kritik Perbup Busana Budaya Keraton, Budayawan: Martabat Sejarah dan Kebudayaan tidak Bisa Dipaksakan
Selalu simak berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.
(Jd/Waid)


