Nekat Produksi Rokok Ilegal, Bisa Dikenakan Sanksi hingga Rp 11 Miliar Lho…

  • Bagikan
Zainurrozi aktivis yang kini juga sebagai pengacara muda di Kabupaten Sumenep. (foto : Zainur Rozi)

Reporter : Junaidi

Sumenep – Harianjatim.com, Beredarnya rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus menjadi sorotan. Meski dinilai bisa memberikan sumbangsih terhadap peningkatan ekonomi warga, namun bisnis tersebut dinilai merugikan negara.

“Pemerintah daerah harus bersikap tegas pada peredaran rokok ilegal. Karena rokok ilegal sangat merugikan negara khususnya pemerintah daerah,” kata Zainurrozi salah satu akvis di Kota Keris ini.

Pemuda lulusan sarjana hukum di AIN Madura itu mengatakan dalam melakukan penindakan, pemerintah daerah atau pihak yang berwenang tidak hanya menyasar rokok ilegal yang beredar di toko-toko kecil, melainkan langsung pada tempat produksinya.

Baca Juga : Cak! di Sumenep Banyak Rokok Ilegal Beredar

Menurut dia tindakan tersebut lebih efektif karena langsung pada produksinya. Diyakini, jika tempat produksinya sudah tidak melakukan kegiatan produksi, maka peredaran rokol ilegal bisa ditekan.

“Pemerintah daerah Jangan menunggu unjuk rasa dari rakyat seperti galian C, harus agresif pada hal-hal yang merugikan negara,” jelas pengacara muda itu.

Apalagi lanjut dia, seorang yang memproduksi rokok ilegal bisa dikenakan pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam pasal tersebut kata Rozi, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp 11 miliar.

“Kami yakin pemerintah daerah bukan tidak tahu, siapa dan dimana tempat produksi rokok ilegal. Hanya saja saat ini tinggal menunggu nyali pemerintah, berani apa tidak menindak atau memproses oknum pengusaha ilegal tersebut,” kata Rozi menegaskan.

Baca Juga : Minta Pemkab Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal

Sebelumnya Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep Ainur Rasyidi mengaku akan menindaklanjuti terkait beredarnya rokok atau produksi rokok ilegal.

“Ya kami akan tindaklanjuti, saya kan masih baru menjabat. Akan kami tertibkan rokok rokok yang tidak berbanderol,” ucapnya dengan singkat saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Amggota DPRD Kabupaten Sumenep H. Latif mengatakan, di Sumenep saat ini banyak ditemukan peredaran rokok ilegal. Sehingga pihak terkait harus terus ekstra melakukan pengawadan dan penindakan.

“Faktanya masih banyak kami temukan rokok ilegal yang diperjual belikan,” kata H. Latif, Anggota DPRD Sumenep beberapa waktu lalu.


Artikel Terbaru :

Selalu simak berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.

(Jd/Waid)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Sei teil unseres ersten proffound treffens und schreibe geschichte !. Contains custom information set by the web developer via the _setcustomvar method in google analytics. Bienvenido a la sección dedicada a cayo santa maria :.