Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Penangkapan dua pemuda yang terlibat aksi tindak pidana pencurian di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur sempat viral, Senin, (31/1/2022). Viralnya penangkapan itu karena dikabarkan terduga merupakan oknum mantan aktivis salah satu organisasi kemahasiswaan terbesar di Indonesia.
Dua pemuda itu berinisial KF (24) warga Desa/Kecamatan Batang-batang Sumenep, dan M (25) warga Desa/Kecamatan Batuan, Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, dua pemuda itu ditangkap ditempat yang berbeda pada Minggu (30/1/2022)
KF ditangkap saat berada di depan toko di Desa Pangaran, Kecamatan Kota Sumenep usai membeli rokok. dan M ditangkap saat berada di depan warung depan Labeng Mesem, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.
“Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob dan dipimpin Ipda Sirat, SH,” kata Widi sebagaimana keterangan tertulisnya.
Penangkapan itu kata Widi atas dugaan tindak pidana pencurian di dalam toko kios unggas yang sempat terekam CCTV.
Salah satu pelaku sambung Widi merupakan pekerja di toko kios unggas tersebut dan saat ini sudah berhenti.
“Hasil interogasi KF mengaku melakukan pencurian bersama M dan CE, saat ini CE dalam proses pengejaran,” jelas dia.
Usai penangkapan, mereka beruda dibawa ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata Widi berupa uang tunai sebesar Rp. 900 ribu, satu buah kunci untuk membuka toko, dan satu unit sepeda motor N-Max warna hitam.
Akibat perbuatannya, tersangak dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Selalu simak berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.
(Jd/Waid)


