Reporter: Ahmad Fauzi
Bojonegoro -HarianJatim.com, Satlantas Polres Bojonegoro terus melakukan trobosan baru guna menciptakan Bojonegoro bebas dari kanalpot brong. Salah satunya dengan cara menggencarkan kegiatan sosialisasi dan edukasi pada pembuat knalpot brong dan Bengkel Variasi motor di wilayah Kota Bojonegoro.
Senin, (31/2/2022) Kanit Kamsel IPTU M Tohir bersama Anggota yang lain mendatangi sejumlah pengusaha Pembuatan Knalpot Brong dan Bengkel Variasi motor di wilayah Kota Bojonegoro.
Salah satu yang intensif dilakukan adalah melakukan edukasi melalui Pengusaha pembuatan Knalpot dan Bengkel Variasi agar nantinya para pengusaha knalpot Brong tidak mau melayani masyarakat yang akan memasang knalpot tidak sesuai spek yang di tentukan oleh pihak Kepolisian
Kasatlantas polres Bojonegoro AKP Rizal Nugra Wijaya S.I.K Melalui Kanit Kamsel IPTU M Tohir Menjelaskan bahwa kegiatan edukasi kali ini pihaknya menyambangi sejumlah pengusaha dan pemilik bengkel variasi diantaranya Bengkel Rajawali Motor, Jl. Rajawali 122-124, Kab. Bojonegoro,Bengkel Galaxy Motor, Jl. WR. Suratman Ruko No 6, Kab. Bojonegoro,Bengkel Lumintu Jaya Motor, Kompleks Pasar Banjarrejo, Kab. Bojonegoro,Bengkel Lestari Motor, Jl. Tentara Genie Pelajar (TGP), Kab. Bojonegoro,BMS Spesialis Knalpot, Jl. Gajahmada, Kab. Bojonegoro.
Dalam kegiatan tersebut Kanit Kamsel menyampaikan bahwa saat ini Satlantas Polres Bojonegoro terus menggelorakan kampanye Bojonegoro Zero knalpot brong. Untuk itulah Satlantas Polres Bojonegoro secara rutin melakukan edukasi kepada masyarakat maupun pemilik Bengkel
Kanit Kamsel juga menambahkan kegiatan ini sebagai dasar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong adalah Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Rujukannya dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya supaya masyarakat, khususnya di Kabupaten Bojonegoro dapat mematuhi tata tertib lalu lintas, khususnya sepeda motor sesuai spek atau standar,” ucap Pria yang pernah menjabat sebagai KBO Sat Sabhara Polres Bojonegoro
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan imbauan kepada pelaku usaha knalpot untuk tidak menjual maupun membeli knalpot brong agar tidak memicu keresahan masyarakat.
“Karena penggunaan knalpot brong meresahkan masyarakat yang lain akibat suaranya yang bising dan tidak sesuai standar pabrikan. Penambahan asesoris yang tidak standar bisa membahayakan pengguna kendaraan itu sendiri
Dengan adanya sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong ini, diharapkan toko, bengkel, dan komunitas otomotif sadar atas keresahan masyarakat yang selama ini amat terganggu.
Kanit Kamsel juga mewanti wanti warga, jangan sampai main main menggunakan knalpot brong. Karena jika ketahuan akan di berikan tindakan tilang sesuai dengan aturan yang ada sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, Satlantas Polres Bojonegoro juga menyampaikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) mengingat pandemi Covid-19 belum usai.
( af)