Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyiapkan sebesar Rp3,8 miliar untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2022. Setiap kelompok penerima manfaat (KPM) dianggarkan sebesar Rp20 juta.
“Keseluruhan anggarannya Rp3,8 miliar. Setiap penerima manfaat dianggarkan sebesar Rp20 juta,” kata Moh. Jakfar, Kepala DPRKP dan Perhubungan Sumenep, melalui pejabat Penata Ruang Ahli Muda Ferry Agrianto.
Anggaran tersebut kata dia bersumberkan dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 dan sebagian dari APBD Sumenep.
Adapun jumlah calon penerima tahun ini berjumlah 176 yang tersebar di sejumlah kecamatan baik daratan maupun kepulauan. Seperti Kecamatan/Pulau Sapeken, Pragaan, Manding, Dasuk, Ambunten, Pasongsongan, Talango, Raas, Gayam, Giligenting, Bluto, Lenteng, Rubaru, dan Kecamatan Kalianget.
Jumlah tersebut bisa saja nantinya berkurang atau mengalami perubahan. Sebelum bantuan dicairkam, akan dilakikan verifikasi mengenai kelayakan penerima.
Memang kata Ferry, anggaran yang diterima KPM tahun ini tidak sama dengan tahun 2021, tahun lalu setiap penerima anggarannya berfariatif, mulai Rp15 juta hingga Rp17,5 juta setiap penerima.
“Tahun ini ada ongkos tukangnya, kalau untuk pembelian bahan tetap Rp17,5 juta setiap penerima,” tegas dia.
Selain anggaran tersebut, sambung Ferry terdapat lima unit usulan dari TP PKK dengan pagu anggaran Rp15 juta setiap penerima. Sementara dua unit lain bersumberkan dari Pokok Pikiran Masyarakat (Pokir) atau usulan dari Anggota DPRD Sumenep.
Selalu ikuti berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.
(Jd/Waid)