Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Kepolisian Sektor Kangean, Polres Sumenep, Jawa Timur mengamankan seorang oknum satpam dan ibu rumah tangga (IRT), Sabtu, (12/2/2022).
Pria tersebut berinisial ARS (22) dan CF (22). ARS merupakan Satpam yang bertugas disalah satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) di Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, keduanya ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
ARS ditangkap saat berada di depan tempat dia berkerja sebagai Satpam, yakni di Dusun Timur Alun-Alun, Desa/Kecamatan Arjasa, Pulau Kengean, Sumenep.
“Saat itu petugas mencurigai ada seorang pria berpakaian Satpam hendak melakukan transkasi sabu,” kata Widi sebagaimana keterangan tertulisnya.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket/ plastik Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya + 0,33 gram dan satu unit HP merek OPPO warna putih. Saat itu barang bukti sempat dijatuhkan ke tanah.
Hasil interogasi dia mengaku barang tersebut didapat dari seorang berinisial MG dengan cara membeli. Saat itu juga Polisi langsung menuju rumah MG, namun sayangnya MG sedang tidak ada di rumahnya.
Saat di rumah MG, polisi menaruh curiga kepasa CF karena tergesa-gesa masuk kedalam kamarnya setelah melihat polisi. CF diketahui merupakan isteri MG.
“Karena curiga, maka dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut,” jelas Widi.
Hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua poket/klip plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing + 2,39 gram dan + 1,40 gram dengan total seluruhnya 3,79 gram, 50 klip plastik kecil kosong merk C-TIK, satu buah timbangan elektrik, satu buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih bening, satu buah korek gas warna merah, satu set alat bong lengkap dengan pipet kaca, satu buah dos tempat vapor yang dijadikan alat penyimpanan sabu dan uang sebesar Rp. 350 ribu hasil dari penjualan sabu.
Hasil interogasi kata Widi, CF mengaku mengetahui jika suaminya telah menjual sabu pada ARS. Namun, CF tidak mengetahui suaminya mendapatkan barang tersebut dari mana.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Selalu ikuti berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.
(JD/WD)