Kata Kuasa Hukum Penggugat soal Tandatangan Kades dalam Sengketa Tanah di Pragaan

  • Bagikan
Achmad Agung kuasa hukum penggugat sengketa tanah di Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan Sumenep. (Foto : screnshot profil WA Achmad Agung)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Achmad Agung, Kuasa Hukum Penggugat kasus sengketa tanah di Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jawa Timur angkat bicara soal dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Desa Pragaan Daya.

Dugaan pemalsuan tandatangan kepala desa itu terungkap saat Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah menjadi saksi dalam persidangan yang digelar pada 22 Februari 2022 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Versi Kuasa Hukum tergugat, Imrah tidak mengakui tandatangan dalam beberapa surat yang diajukan penggugat.

Baca : Terungkap, Ada Dugaan Pemalsuan Tandatangan Kades dalam Sengketa Tanah di Pragaan

“Untuk P2-P9 memang secara formil tidak diakui didalam persidangan oleh kepala desa terkait Ttd (tandatangan) tersebut, namun secara materil isi dari bukti P2-P9 tersebut diakui kebenarannya oleh kepala desa didalam persidangan bahwa orang-orang yang ada pada P2-P9 memang sudah benar-benar meninggal,” kata Agung melalui pesan WhatsApp yang diterima media ini.

Namun kata Agung, Kepala Desa Pragaan Daya mengakui jika pernah mengeluarkan surat waris. “Apalagi pada bukti P-1 (surat keterangan waris) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pragaan Daya dan di tanda tangani oleh kepala desa pragaan daya, memang benar adanya bahwa orang-orang yang ada pada P2-P9 sudah benar-benar meninggal,” jelasnya.

Hingga saat ini kata Agung, dirinya masih menunggu putusan sidang soal langkah yang akan dilakukan kedepan.

Untuk diketahui, gugan sengketa tanah ini diajukan oleh Moh. Rasyidi melalui kuasa Hukumnya Achmad Agung dengan tergugat Ach. Munara Dkk. Kali ini merupakan gugatan yang kedua kalinya dilayangkan setelah gugatan yang pertama dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim.

Dalam persoalan ini tergugat menunjuk Syafrawi sebagai kuasa hukum.

Baca Juga : Sengketa Tanah di Pragaan Daya, Munarah Menang di Pengadilan

(Jd/Wd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights