Potret Pelayanan Publik Desa Bulusari yang dirasa kurang Efektif dan Efisien

  • Bagikan
??????

Pasuruan – Desa memiliki hak otonomi, namun dalam melaksanakan kewenangannya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan terhadap hak dalam mengambil kebijakan/tindakan maupun keputusan tidak boleh bertentangan dengan regulasi. Otonomi diberikan karena negara kita memberi ruang untuk eksistensi budaya tradisional dan adat yang berlaku di desa.

Sekalipun memiliki otonomi desa namun dalam melakukan tugas pelayanan, pemerintah desa juga melakukan layanan yang lingkupnya meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif seperti yang tertuang pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Sebagai instansi penyelenggaran layanan, tentu pemerintah desa Bulusari juga harus bersiap diri. Maka pemerintah desa juga wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan, membuat maklumat pelayanan, menempatkan petugas/pelaksana layanan yang mumpuni atau berkompeten, menyediakan sarana/prasaran dan/atau fasilitas pelayanan publik, membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pengguna layanan dan tentu saja juga harus memberika pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik

Masyarakat desa Bulusari merasa pelayanan di desa kurang maksimal, yaitu sering ditemukan bahwa belum utuhnya pemahaman penyelenggara layanan di desa terhadap regulasi yang ada, merasa superior karena menjadi pejabat di desa sehingga pelaksanaan kewenangan tidak mempertimbangkan AUPB dan asas-asas penyelenggaraan layanan publik

Harapan kita tentu adalah bagaimana penyelengaran pelayanan dan pengguna layanan di desa bisa sama-sama memahami tugas dan fungsinya sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Makin baik layanan di desa maka akan menunjukkan kualitas desanya.

realitas saat ini yang menyebabkan kualitas pelayanan publik masih tergolong rendah ialah penyelenggara pelayanan publik belum memahami hakikatnya dalam memberikan pelayanan, staf yang menjadi pelayan publik tidak bekerja sesuai bidangnya, dan beberapa pelayan publik juga belum kompeten dan cepat tanggap untuk melayani masyarakat

Bagi masyarakat, kondisi pelayanan publik ini diperburuk pula dengan ketidakjelasan mekanisme pengaduan yang dapat mereka tempuh ketika mendapatkan layanan yang mengecewakan atau di luar standar.

Padahal, layanan publik merupakan hak warga yang pemenuhannya menjadi kewajiban negara, namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mendapatka pelayanan publik seperti yang seharusnya seperti yang tertuang pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Free ad network. Booking todo incluido ofertas al caribe.