Soal JHT, Legislator Jatim Himbau Manaker Aktif Shering Pendapat dengan Pekerja

  • Bagikan
Kantor DPRD Jatim (foto : ist)

Reporter : Waid

Surabaya-harianjatim.com. Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ida Fauziah aktif membuka sharing komunikasi dengan para pekerja dalam merevisi Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 tentang tata cara dan syarat pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

banner 336x280 banner 336x280

“Perlu dikomunikasikan kepada pekerja melalui organisasi serikat pekerja, baik di tingkat nasional maupun daerah,” kata Anggota DPRD Jatim, Adam Rusydi , Selasa,

Adam Rusydi mengatakan, terjadinya gelombang penolakan dari pekerja secara nasional terhadap permenaker tersebut, yang menyebutkan pembayaran manfaat JHT harus menunggu pekerja berusia 56 tahun, menjadi bukti bahwasanya permenaker memang memberatkan bagi para pekerja. “Klaim manfaat program tidak harus menunggu sampai pekerja berusia 56 tahun tetapi segera direalisasi setelah terjadi PHK,” ujarnya.

Tidak hanya itu, yang tidak kalah penting dan harus diperhatikan pemerintah yakni terkait realisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Adam yang juga Anggota komisi E ini dikatakannya, bentuk perlindungan pemerintah kepada pekerja yang sedang terkena PHK dari perusahaannya, harus tercover. Apalagi sejak pandemi Covid-19 banyak perusahan yang mengalami penurunan omset. Sehingga perusahaan seringkali PHK atau meliburkan pekerja secara sepihak dengan mengurangi upah mereka.  “Kondisi seperti ini nyatanya menyulitkan posisi pekerja tidak berdaya, berada pada posisi yang terkalahkan,” kata Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sidoarjo ini.

Ia berharap komitmen pemerintah/daerah dalam menaikkan angka kesejahteraan rakyat harus konsisten. Dengan merealisasikan JKP secara cermat, peduli, dan adil, tidak harus menunggu laporan dari perusahaan atau dari yang ter PHK.

“Baik mereka yang status permanent maupun honores lepas. Untuk itu pemerintah pusat maupun daerah harus intervensi secara aktif. Sehingga hak pekerja dapat terealisasi sesuai kesepakatan secara lancar, mudah, tepat waktu dan jumlah, tidak ada yang terlewat hanya karena ketidakpedulian dari pimpinan perusahaan,” tegas dia.

Baca Juga : Gubernur Khofifah Lepas 220 Jamaah Umroh asal Jatim

Sumber : kominfo.jatimprov.go.id

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
Travel surabaya semarang : tips & cara mudah perjalanan anda.