Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Prilaku tiga pria asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tidak patut untuk dicontoh. Mestinya menjadi panutan bagai anak muda, malah melakukan perbuatan terlarang.
Mereka bertiga berinisial RM (46), EJ (47) dan HA (47) warga Kecamatan Saronggi, Sumenep. Ketiganya ditangkap Polisi setelah diketahui melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu, (19/3/2022) di dalam kamar rumah RM.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, terungkapnya tindakan tiga pria itu setelah mendapat informasi jika rumah RM sering dijadikan sebagai tempat pesta sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polisi melakukan penggerebekan hingga penangkapan. “Saat dilakukan penggerebekan ada tiga orang sedang pesta sabu,” katanya.
Polwan yang akrap disapa Widi itu mengatakan, dari penggeledahan itu Polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,08 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu.
Selain itu juga mengamankan satu buah korek api gas, satu buah botol kaca bersumbu sebagai kompor sabu, tiga unit HP diantaranya merk Nokia warna biru kombinasi hitam, satu unit HP merk VIVO warna biru kombinasi ungu dan satu unit HP merk realme warna biru.
Setelah ditunjukkan, barang tersebut merupakan milik tiga pria tersebut dan mengakui telah melakukan pesta sabu.
Hasip serangkaian penyelidikan penyidikan, ketianya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Membanggakan, Putra Sumenep Kembali Mendapat Apresiasi KPK RI
(Jd/Wd)