Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Senilai Rp28 Miliar

  • Bagikan
Proses serah terima aset tanah senilai Rp28 Miliar lebih yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Surabaya. (Foto : dok Pemkot Surabaya)

Reporter : Junaidi

Surabaya-harianjatim.com. Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur bsrhasil menyelamatkan aset tanah senilai Rp28.841.452.500 di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Penyelamatan aset itu berkat kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya.

banner 336x280 banner 336x280

Serah terima aset dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Jalan Sukomanunggal Jaya No.1, Senin kemarin. Saat itu juga hadir Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Direktur Utama PT. Win Win Realty Centre Sutoto Jacobus, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan ucapan terima kasih, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya beserta tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya, atas keberhasilannya membantu Pemkot Surabaya dalam melakukan upaya penyelamatan aset tersebut. 

“Dalam kegiatan tersebut, PT. Win Win Realty Centre menyerahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya berupa Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari dan telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya,” kata Ira.

Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo menerangkan, bahwa kegiatan tersebut berawal ketika Pemkot Surabaya mengajukan bantuan hukum non litigasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara beserta pemberian kuasa khusus dengan hak substitusi, untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan aset Pemkot Surabaya, yang berasal dari penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman tersebut.

“Dimana hal ini merupakan kewajiban bagi pengembang pada kawasan perumahan, perdagangan dan industri kepada Pemerintah Kota Surabaya,” terang Kajari Danang.

Oleh karena itu, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya, melakukan serangkaian kegiatan dan rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait, perangkat daerah, dan PT. Win Win Realty Centre. Hingga akhirnya PT. Win Win Realty Centre bersedia menyerahkan Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Selanjutnya, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil melakukan upaya pengamanan dan penyelamatan aset Pemerintah Kota Surabaya yang berada di Jalan Mayjend Sungkono, kelurahan Gunungsari, kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

“Total seluas kurang lebih 1.109,50 m2 dengan nilai aset sekitar Rp. 28.841.452.500,- (dua puluh delapan milyar delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) telah terselamatkan,” tegas dia.

Baca Juga : PTM 100 Persen di Surabaya Wajib Patuhi Protokol Kesehatan dan Izin Orang Tua

Sumber : Surabaya.go.id

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
The recent popularity of ai investment in current investment to avoid higher. Een inspectie moet jaarlijks worden uitgevoerd door een professionele schoorsteenveger.