Sengketa Tanah di Pragaan Daya, Dua Kali Munarah Menang di Pengadilan

  • Bagikan
Syafrawi (baju biru) kuasa hukum Ach. Munarah dan Shohibul Arifin Ketua LBH SAKERA. (Foto : for harianjatim.com)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Ach. Munarah Dkk kembali memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur atas sengketa tanah miliknya di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

“Sudah diputus dan perkara sengketa tanah itu kembali dimenangkan klien kami,” kata Syafrawi, dan Shahibul Arifin selaku kuasa hukum Ach. Munarah dkk.

Baca : Sengketa Tanah di Pragaan Daya, Munarah Menang di Pengadilan

Putusan ini merupakan gugatan yang kedua kalinya. Dalam putusan PN Sumenep dengan Nomor perkara 10/Pdt.G/2021/PN.Smp. tertanggal 21 Oktober 2021 Majelis Hakim menolak atau gugatan yang diajukan oleh Moh. Rasyidi melalui kuasa Hukumnya Ach. Rifa’ie dan Achmad Agung dinyatakan tidak diterima (NO). Dengan begitu, sengketa tersebut dimenangkan oleh Ach. Munara dkk selaku tergugat.

Selang beberapa waktu kemudian, penggugat kembali melayangkan gugatan yang kedua dengan nomor Perkara 20/Pdt.G/2021/PN.Smp dengan obyek dan pokok perkara yang sama. Namun, gugatan tersebut kembali dimenangkan oleh Munarah dkk.

Sesuai jadwal kata Syafrawi, sidang putusan digelar hari ini Selasa, (29/3/2022) di Pengadilan Sumenep. Kedua belah pihak didampingi kuasa hukum sama-sama hadir di PN Sumenep untuk mengikuti sidang putusan itu. Namun karena terdapat beberapa faktor, sidang putusan digelar secara e-Court.

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi tergugat, dan dalam pokok perkara tersebut Majelis Hakim juga menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga diperhitungkan sebesar Rp2.365.000,-.

“Putusan Majelis Hakim dalam perkara ini sudah tepat, karena kami yakin putusan itu berdasarkan bukti-bukti surat atau keterangan saksi sejak awal hingga akhir persidangan,” kata Syafrawi.

Sementara Achmad Agung selaku Kuasa Hukum Moh. Rasyidi mengaku akan banding atas putusan Mejelis Hakim tersebut. “Mengenai putusan itu Penggugat akan melakukan Banding,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh media ini.

Baca Juga : Terungkap, Ada Dugaan Pemalsuan Tandatangan Kades dalam Sengketa Tanah di Pragaan

(Jd/Wd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Booking todo incluido ofertas al caribe.