Korupsi Peningkatan Jalan Jenangan-Kesugihan, Polres Ponorogo Tetapkan 6 Tersangka

  • Bagikan

Ponorogo, harianjatim.com – Korupsi peningkatan jalan Jenangan-Kesugihan pada tahun 2017 di era Bupati Ipong, Polres Ponorogo akhirnya tetapkan 6 tersangka, Jum’at (1/4/2022).

Enam tersangka yang ditetapkan oleh Polres Ponorogo itu, 4 diantaranya adalah ASN Dinas PUPR Kabupaten Ponorogo.

banner 336x280 banner 336x280

NHD sebagai PPK pada Dinas PUPR, EP sebagai pemenang tender, FH Sebagai pelaksanaan riil/sub kontraktor, S sebagai ketua PPHP, K sebagai sekretaris PPHP dan ME sebagai anggota PPHP,” jelas Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo.

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus ini berawal saat bulan Desember 2017 ada pemeriksaan dari BPK RI perwakilan Jawa Timur yang menemukan kelebihan bayar sebesar 438 juta dalam pekerjaan HRS Base dan Pekerjaan Pelebaran jalan.

“Sampai batas waktu yang ditentukan CV Diyah Kencana sebagai pemenang tender, tidak mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah. Atas hal itu dinaikkan status penyidikan dan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka di Polda Jatim,” terangnya.

Kapolres juga menambahkan, kasus ini bermula saat CV Diyah Kencana menjadi pemenang tender pada paket pekerjaan peningkatan jalan Jenangan-Kesugihan desa Nglayang, Kecamatan Pulung tahun 2017 dengan anggaran 1.358.563.000,- Namun CV. Diyah Kencana justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada orang berinisial F, dan PPK tidak melarang serta tidak memberikan sanksi.

F ini sebenarnya menyelesaikan seluruh pekerjaan, tapi PPHP tidak melaksanakan pemeriksaan di lapangan untuk serah terima tahap 1. Bahkan PPK membuat laporan administrasi proyek CV. Diyah Kencana untuk membantu proses pencairan pembayaran pekerjaan,” paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 2 atau 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP. Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliyar. (Mk/Nv)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights