Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Kabar baik bagi pasien rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Moh. Anwar (RSUDMA) Sumenep, Jawa Timur. Mereka bisa mengambil cuti hari raya Idul Fitri 2022.
Direktur RSUDMA Sumenep dr Erliyati melalui Kasi Informasi, Arman Endika Putra mengatakan, pemberian cuti bagi pasien rawat inap merupakan trobosan baru, dan baru diterapkan mulain tahun 2022.
Diterapkannya cuti tersebut kata dia, pasien tidak perlu melakukan pulang paksa atau pulang atas permintaan sendiri hanya karena ingin merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
“Di RSUDMA ada yang namanya mikanisme cuti, itu berlaku bagi pasien yang mendapat pelayanan kesehatan di RSIDMA dan dimungkinkan pasien akan melaksanakan lebaran di rumah,” kata Arman.
Namun kata dia, pemberian cuti lebaran kepada pasien bisa dilayani apabila telah mendapat persetujuan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
“Ini menjadi cacatan, pasien yang ingin mengambil cuti harus perserujuan DPJP atau dokter yang merawat. Kalau tanpa persetujuan tidak bisa, mungkin karena penyakitnya belum bisa ditatalaksanakan di rumah, maka tidak boleh,” jelas dia.
Bagi pasien yang telah diperbolehkan cuti sambung dia, nantinya akan dibekali beberapa obat-obatan sebagaimana yang harus diberikan selama dirawat di RSUDMA.
“Setelah masa cuti berakhir, pasien harus kembali lagi untuk menjalani perawatan kembali. Tentu dengan register yang sama,” ungkap dia.
Dengan begitu Arman kembali menegaskan, bagi pasien yang sedang menjalani perawatan medis saat hari raya Idul Fitri tidak usah pulang paksa atau pulang dengan permintaan sendiri.
“Minta ijin saja untuk merayakan Idul Fitri di rumah, itu diperbolehkan,” kata dia menegaskan.
Baca Juga : RSUDMA Tetap Layani Pasien Saat Libur Hari Raya Idul Fitri 2022
(Jd/Wd)


