Gegara Bungkus Rokok, Pria di Sumenep Masuk Bui

  • Bagikan
Tersangka saat diamankan Polisi (Foto : HMS).

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Seorang pria asal Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur ditangkap polisi gegara membawa bungkus rokok Gudang Garam Surya yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Pria berinisial TS (40) tahun itu ditangkap Polisi saat berada di Jl. Trunojoyo Gg.1 Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu, (13/4/2022) sore.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi warga jika di jalan tersebut akan ada transaksi sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Polisi menangkap TS. Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan bungkus rokok gudang garam Surya 12.

“Barang itu dipegang memakai kanan, dimana dalam bungkus rokok itu terdapat satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu ± 0,51 gram yang dibungkus sobekan sobekan tisu warna putih,” kata Widi.

Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit HP merk Redmi warna biru bersilikon dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna hitam No.Pol : M-2607-WE.

Hasil interogasi sementara, TS mengaui jika barang bukti yang diamankan merupakan miliknya. Sehingga pria tersebut langsung diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Sumenep.

Hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ptia tamatan SMA itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.

Atas perbuatannya kata Widi, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Mendadak 21 Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep Dites Urine

(WD/HMS)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Ai blog : create content automatically and earn. punta cana : lujo, aventura y las playas más vibrantes.