banner 728x90

Wabah Penyakit PMK di Jatim, Pedagang Sapi di Sumenep Ngaku Rugi

  • Bagikan
Sapi di Pulau sapudi saat diperjual belikan di pasar tradisional. (Foto : Ist)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) berdampak pada sektor ekonomi. Salah satunya dirasakan oleh pedagang sapi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

banner 728x90 banner 336x280

Salah satu pedagang asal Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi Ali Satta mengaku harus menanggung kerugian yang cukup besar karena adanya surat edaran larangan pengiriman sapi ke luar daerah.

Larangan tersebut kata dia, diberlakukan pasca mewabahnya penyakit PMK yang menyerang ribuan sapi di empat Kabupaten di Provinsi Jawa Timur, yakn Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto.

Ali menyayangkan adanya larangan tersebut, sebab penerapannya tidak diawali dengan sosialisasi pada pedagang atau masyarakat.

“Mestinya sebelum larangan itu diberlakukan mestinya ada sosialisasi, selama ini tidak ada sehingga pedagang tetap melakukan aktifitas seperti biasa,” katanya.

Selain sosialisasi, kata Ali mestinya Pemerintah juga memberkan solusi sehingga pedagang dan warga tidak rugi. Apalagi, pedagang selama ini telah mengeluarkan modal cukup besar.

Sementara penghasilan masyarakat kata dia mayoritas dari hasil ternak, dan dipastikan sapi dari Sumenep utamanya dari pulau Sapudi tidak terjangkit penyakit PMK.

“Kalau sudah begini kondisinya bagaimana, sementara pemerintan tidak ada jaminan, terus bagi masyarakat yang punya hutang bagaimana, sapa yang mau nanggung,” jelas dia.

Saat ini kata dia sapi dagangannya sudah agak lama tertahan sehingga sirkulasi keuangan tidak jalan. Sementara biaya untuk perawatan dan pakan terus berjalan. Kondisi tersebut sebut dia juga dialami pedagang yang lain.

Dikonfirmasi terpisah, Pihak Karantina Pertanian dan Peternakan di Kecamatan Gayam, Syaifuddin menyampaikan bahwa larangan pengiriman sapi tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor : 12950/KR.120/K/05/2022.

Surat edaran tersebut mengatur tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi.

Atas surat edaran tersebut, Syaifuddin mengaku pihak karantina tidak berani memberikan ijin untuk pengiriman antar daerah karena adanya wabah nasional PMK itu.

“Jadi memang secara nasional ditutup peredaran sapi antar daerah, karena ditakutkan penyakit tersebut menyebar luas,” katanya.

Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa Seb itu menjelaskan bahwa regulasi tersebut hanya berlaku antar daerah, namun untuk pengiriman daerah lokal Kabupaten Sumenep, dirinya mengaku masih diperbolehkan.

“Secara lokal Sumenep tetap bisa, untuk ke Pulau Jawa tidak berani, karena takut ada permasalahan di sana,” tukasnya.

Sejauh ini peraturan tersebut masih berlaku dan bakal dicabut sampai ada surat edaran terbaru yang menyatakan wabah PMK sudah selesai dan steril.

Baca Juga : DKPP Lakukan Sindromik Surveillance Basis Desa Antisipasi Penyebaran Penyakit PMK

(Jd/Wd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280