Reporter : Yanto
Pamekasan-harianjatim.com. Pelaku pembunuhan Mohammad Munif (36) warga Dusun Lekok Barat II, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Jawa Timur, Rabu, (4/5/2022) lalu kini mendekam di balik jeruji besi.
Pelaku ternyata merupakan adik kandungnya berinisial MH (30). Dihadapan petugas dan sejumlah pelaku kuli tinta, MH mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan. Ungkapan tersebut terlontar saat acara press rilis ungkap kasus di Mapolres Pemekasan, Selasa, (17/5/2022).
“Bagaimanapun juga dia adalah saudaraku, saya menyesal atas perbuatan ini,” kata MH saat itu dengan mengenakan baju tahanan Mapolres Pamekasan.
Baca : Ngeri, Adik Tebas Kakak Kandung Gunakan Samurai di Pemekasan
Sebelumnya, MH menebas kakak kandungnya sendiri menggunakan pedang atau samurai dengan panjang 115 cm hingga meninggal dunia.
Usai peristiwa itu MH melarikan diri. Namun, tidak sampai 1×24 jam pelarian MH berhasil dikejar Polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 sub Pas 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Baca Juga : Telepon Isteri Orang, Nyawa Pemuda di Sumenep Melayang Ditangan Tiga Pria
(Yt/Red)


