Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Sekretaris Desa (Sekdes) Kasengan, Kecanata Manding, Sumenep, Jawa Timu mengklaim dipecat secara sepihak. Sujono mengaku diberhentikan oleh Kepala Desa hanya melalui lisan bukan tertulis.
“Awalnya saya diminta untuk mengundurkan diri. Tapi, saya tidak mau,” kata Sujono dalam keteranganya kepada media ini.
Dirinya mengaku tidak mengetahui alasan pemecatan dirinya. Selama dirinya menjabat, dirinya mengaku tidak pernah mengabaikan tugasnya apalagi “membolos”. Selain itu dirinya mengaku selama menjabat Sekdes tidak pernah melanggar Undang-undang dan peraturan yang berlaku hingga dirinya diminta untuk mengundurkan diri.
Namun, sambung dia, karena tidak mau mengundurkan, maka dirinya diberhentikan secara lisan dengan alasan permintaan masyarakat.
“Tapi, saat saya tanya siapa masyarakat, ternyata tidak memberikan pasti. Jadi, saya hanya dilisan saja bilang dipecat,” ujarnya.
Yang sangat aneh, terang dia, dirinya dipecat tanpa adanya pelanggaran, apalagi berkaitan dengan disiplin. Saat diminta mundur kemudian dipecat dirinya baru selesai ngurus sertifikat tanah milik warga. “Jadi, di awal Februari itu saya masih bekerja,” ungkapnya.
Sehinggga, terang dia, dengan fakta itu setidaknya sampai detik dirinya masih sebagai sekdes. Lantaran tidak mendapatkan pemberhentian secara tertulis dari kades. “Anehnya, DD cair gak tahu siapa yang tanda tangan. Bisa ditanyakan langsung ke pihak desa,” tuturnya.
Kepala Desa Kasengan Idawati belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Saat dihubungi media melalui sambungan telepon tidak pernah memberikan respon.
Baca Juga : Kenali Sanksi Bagi ASN Nakal dan Terlibat Narkoba Hingga Tindak Pidana Pencurian
(Jd/Wd)